Lampung Timur

Kejari Segera Limpahkan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan ke PN Sukadana

Kejari Lampung Timur akan melimpahkan kasus pemerasan oleh oknum wartawan media online berinisial ID (36) ke Pengadilan Negeri Sukadana.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kantor Kejari Lampung Timur. Kejari Lampung Timur akan melimpahkan kasus pemerasan oleh oknum wartawan ke PN Sukadana. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur akan melimpahkan kasus pemerasan oleh oknum wartawan media online berinisial ID (36) ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lampung Timur, Merion saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, berkas kasus tersebut telah diperiksa dan P21 pada Jumat (8/4/2022) lalu.

"Sudah kita periksa dan diteliti tim penyidik atau tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dan hasilnya dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke PN Sukadana.

"Akan segera kami limpahkan ke PN Sukadana," sambungnya.

Selain itu, menurutnya, pihak Kejari Lampung Timur telah menunjuk tiga orang JPU.

"Tiga JPU sudah ditunjuk dan tersangka akan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved