Bandar Lampung

Kemendagri Instruksikan Disdukcapil untuk Jemput Bola Pelayanan Adminduk Disabilitas

Kemendagri menginstruksikan kepada Disdukcapil Provinsi Lampung untuk jemput bola dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan tanda terima e-KTP kepada disabilitas jenjang SMA yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, dan Kadisdukcapil Lampung Achmad Saefullah beserta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Hotel Bukit Randu, Kamis (15/4/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung dan Disdukcapil wilayah 1 Sumatera untuk jemput bola dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal tersebut disampaikan oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dalam sosialiasi pencanangan gerakan bersama untuk penyandang disabilitas melalui pendataan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan guna membangun masyarakat inklusif di Provinsi Lampung dan se-wilayah 1 Sumatera, Kamis (14/4/2022) di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung.

"Hari ini seluruh provinsi di Sumatera kita launcing untuk bergerak bersama untuk jemput bola penyandang disabilitas dengan target 100 persen semuanya mendapatkan dokumen dan ini perlu dukungan semua pihak," kata Zudan.

Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan komunitas penyandang disabilitas harus bergerak bersama dalam perwujudan para disabilitas ini mendapatkan haknya memiliki data kependudukan baik KTP dan KIA.

Jika ada masyarakat yang belum mempunyai dokumen kependudukan maka bisa berhubungan Disdukcapil dan nanti akan langsung jemput bola.

"Jadi diharapkan kepada masyarakat yang memiliki anak disabilitas jangan ragu serta tidak sungkan untuk memberitahukan anaknya atau keluarganya yang disabilitas," kata Zudan.

Karena semua pelayanan itu gratis dan tidak dipungut biaya, kalau ada yang pungli diharapkan untuk diberitahukan kepada pihaknya agar dijewer bersama-sama.

Kadisdikbud Provinsi Lampung Achmad Saefullah mengatakan bahwa pencangan ini akan terus berkelanjutan pada seluruh masyarakat disabilitas di Provinsi Lampung.

Mereka itu harus memiliki dokumen kependudukan, kalau data di Lampung itu yang disabilitas ada sekitar 10.969 orang yang tersebar di kabupaten kota.

Selanjutnya bagi penyandang disabilitas umur 17 tahun maka akan mendapatkan KTP dan umur di bawah 17 tahun maka ada KIA.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved