Berita Terkini Artis

Kondisi Bisnis Ayam Geprek Bensu Bikin Pusing, Ruben Onsu Hanya Bisa Senyum

Kondisi terkini bisnis ayam geprek Ruben Onsu saat menghadapi gugatan Rp 100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu ternyata sedang lesu.

instagram
Kondisi terkini bisnis ayam geprek Ruben Onsu saat menghadapi gugatan Rp 100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu ternyata sedang lesu. 

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.

Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tak hanya itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Yang mana pembayaran tersebut dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim Ruben Onsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben Onsu, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.

Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu untuk berhenti produksi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.

Rumahkan 2.500 karyawan

Pada 2020 silam, Ruben Onsi bahkan harus merumahkan 2.500 karyawan Geprek Bensu.

"Ini hal yang paling sedih dalam perjalanan saya, di luar pemikiran saya, tidak ada persiapan, jadi semuanya berubah drastis dan saya harus ambil tindakan," ujar Ruben saat Instagram Live bersama Sandiaga Uno, Sabtu (9/5/2020). 

Akibat dampak pandemi ini, Ruben harus merumahkan 2.500 karyawan yang bergantung hidup pada bisnisnya itu.

"Dari 6.500 karyawan yang saya bisa selamatkan hanya 4.000, ketika mereka dirumahkan (yang tadinya) kemarin-kemarin tidak saya rumahkan, tapi bank saya sesak, saya tidak bisa menyelamatkan mereka sama sekali," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved