Tanggamus

Polres Tanggamus Amankan Dua Remaja Bersama Mobil Berisi Tangki Modifikasi untuk Cor Solar

Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan mobil minibus berisi tangki modifikasi diduga untuk mengecor solar. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/tri yulianto
Satreskrim Polres Tanggamus amankan mobil minibus yang di dalamnya sudah dimodifikasi berisi tangki IBC untuk cor solar 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan mobil minibus berisi tangki modifikasi diduga untuk mengecor solar. 

Mobil yang diamankan merek Toyota warna silver nopol BE 2108 VS berisi tangki plastik IBC yang berkapasitas 1.000 liter. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, kendaraan tersebut diamankan saat berada di areal SPBU Banjarnegeri, Kecamatan Gunung Alip, dan diduga hendak melakukan pengecoran BBM jenis solar. 

Dalam kendaraan itu ada dua orang remaja berinsial NF (17) dan ER (17), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.  

"Kendaraan berikut dua remaja yang berada di mobil itu diamankan dini hari, pada Kamis 14 April 2022, sekitar pukul 00.30 WIB," kata Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis. 

Ia menjelaskan, kronologis diamankannya kendaraan berikut kedua remaja itu, ketika pihaknya melakukan patroli malam bersama Tekab 308 Polres Tanggamus

Lalu mendapatkan informasi adanya kendaraan minibus nopol BE 2108 VS yang akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjarnegeri. 

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan mendatangi SPBU Banjarnegeri dan berhasil mengamankan satu unit mobil yang dimaksud. 

Bagian dalam mobil telah dimodifikasi hingga berisi tangki plastik jenis IBC berbentuk persegi yang berukuran 1.000 liter. Lalu satu unit mesin penyedot air dan dua buah selang panjang 1,5 meter. 

"Selanjutnya barang bukti berikut orang yang mengendarainya diamankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Hendra. 

Ia menambahkan, terhadap kedua remaja tersebut diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Lalu sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. 

"Keduanya NF dan ER sementara diamankan di Polres Tanggamus sebab diduga melakukan aktivitas pembelian minyak solar di SPBU Banjarnegeri," ujar Hendra.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved