Lampung Utara

209 Kepala Sekolah di Lampung Utara Dilantik

Disdikbud Lampung Utara menggelar pelantikan dan sumpah jabatan terhadap 209 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TK, SD dan SMP.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi Disdikbud Lampung Utara menggelar pelantikan dan sumpah jabatan terhadap 209 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara menggelar pelantikan dan sumpah jabatan terhadap 209 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TK, SD dan SMP.

Asisten III Pemkab Lampura Sofyan berharap, hal ini dapat mengoptimalkan pendidikan di Lampung Utara.

"Tunjukan bahwa Anda memiliki kemampuan dan menjadi orang pilihan,” katanya, Jumat (15/4/2022).

Kepala Disdikbud Lampung Utara Mat Soleh mengatakan, agenda ini berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 dalam pengangkatan alih tugas PNS dalam jabatan fungsional guru yang diberi tugas sebagai Kepala UPTD satuan pendidikan negeri di lingkungan Disdikbud Lampung Utara.

Adapun jumlah mereka yang dilantik sebanyak 209 orang PNS menjadi kepala UPTD dengan rincian, TK sebanyak 2 orang, SD sebanyak 182 orang dan SMP sebanyak 25 orang.

Baca juga: Siap Bantu Warga, Personel Kepolisian di Lampung Utara Siaga Sejak Subuh

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Bersyukur

"Berdasarkan Permendikbud itu, boleh mengambil guru sebagai kepala sekolah, dan hari ini ada 182 Kepala Sekolah yang berstatus Plt. Kepala Sekolah kita titipkan menjadi Kepala UPTD. Kemudian guru yang sudah 8 tahun itu akan kita pindahkan," jelas Mat Soleh, Kadisdikbud Lampura.

Ia berpesan, agar kepala UPTD segera beradaptasi dengan keadaan, jangan lagi ada yang lelet karena kita harus berjalan cepat, segera berinovasi dalam perjalanan menjadi guru penggerak.

"Dalam rangka merubah paradigma pelajaran. Kepala sekolah bukanlah manager, tapi adalah Pemimpin Pembelajaran. Kuasai 5 M Mulai dari merencanakan hingga mengevaluasi. Sehingga mutu pendidikan akan tercipta sesuai dengan tujuan." ucapnya.

Masih kata Mat Soleh, selain Permendikbud nomor 40 tahun 2021 pengangkatan ini juga berdasarkan Surat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampura nomor 800/653/14-LU/2022 tanggal 7 April 2022 tentang permohonan pengangkatan alih tugas PNS dalam jabatan fungsional guru yang diberi tugas sebagai kepala UPTD satuan pendidikan negeri di lingkungan Disdikbud kabupaten Lampura. 

Kemudian Keputusan Bupati Lampung Utara  : NOMOR : 821.30 / 758 / II / 39-LU /2022 Tentang Pengangkatan Guru Dengan Tugas Tambahan  Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Kanak-Kanak Negeri   Tanggal : 11 April 2022.

Keputusan Bupati Lampung Utara  NOMOR : 821.31 / 759 / II / 39-LU /2022  Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah  Sekolah Dasar Negeri   Tanggal : 11 April 2022.

Serta Keputusan Bupati Lampung Utara  NOMOR : 821.32 / 760 / II / 39-LU /2022   Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan, Pengukuhan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah  Sekolah Menengah Pertama Negeri  Tanggal : 11 April 2022. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved