Berita Terkini Artis
Reaksi Ruben Onsu Soal Gugatan Rp 100 Miliar, Langsung Matikan Telepon
Kuasa hukum Minola Sebayang angkat bicara soal Ruben Onsu digugat Rp 100 M oleh pihak Benny Sujono.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.
Hingga berita ini diunggah, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Prilly Latuconsina Tak Sapa Aliando Syarief saat Bertemu, Video Pelukan Jadi Sorotan
Baca juga: Dituding Selingkuhi Chika Chandrika demi Fuji, Thariq Halilintar: Saya yang Dibohongi
Kronologi Versi Benny Sujono
Sementara versi pihak Benny Sujono menyebut, bahwa pihaknya PT Ayam Geprek Benny Sujono lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merek dagang.
Di mana Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, yakni Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.
Usaha I Am Geprek Bensu ini didirikan pada 17 April 2017, oleh dua pengusaha PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus.
Pihak Benny Sujono meminta adik Ruben Onsu, Jordi Onsu untuk menjadi manager operasional.
Jordi pun lalu menawarkan kakanya Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui oleh Benny Sujono.
Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, ayah dua anak itu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.
Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu, pada Agustus 2017.
Polemik bisnis Ruben Onsu ini kembali mencuri perhatian, setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Pihak Ruben Bensu pun melayangkan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki), namun ditolak.
Namun sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Dikutip dari Kompas.com, Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.