Berita Terkini Artis

Reaksi Ruben Onsu Soal Gugatan Rp 100 Miliar, Langsung Matikan Telepon

Kuasa hukum Minola Sebayang angkat bicara soal Ruben Onsu digugat Rp 100 M oleh pihak Benny Sujono.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@rubenonsu
Ilustrasi. Kuasa hukum Ruben Onsu angkat bicara soal kliennya digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono. Nama Ruben Onsu kini kembali menjadi perbincangan hangat publik. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kuasa hukum Ruben Onsu angkat bicara soal kliennya digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono. Nama Ruben Onsu kini kembali menjadi perbincangan hangat publik.

Ruben Onsu digugat Rp 100 M oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, April 2022.

Perseteruan perebutan nama merek dagang usaha kuliner suami Sarwendah dengan Benny Sujono nampaknya belum berakhir.

Pihak Benny Sujono kembali melayangkan gugatan kepada Ruben Onsu terkait merek dagang I Am Geprek Bensu.

Kasus tersebut sempat mencuri perhatian publik pada dua tahun yang lalu.

Baca juga: Thariq Halilintar Ungkap Alasannya Putus, Selama Ini Dibohongi dan Dicurangi

Baca juga: Venna Melinda Bongkar Ketakutan Hamil di Usia 50 Tahun

Ramai menjadi perbincangan publik, akhirnya kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang yang dulu menangani kasus sengketa itu pun buka suara.

Minola Sebayang mengaku belum ada komunikasi terkait hal tersebut dengan suami Sarwendah.

Sehingga, Minola mengatakan ia belum bisa mengeluarkan statement.

“Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben, jadi saya juga belum bisa bicara apa-apa,” kata Minola Sebayang dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Hingga kini, Ruben Onsu pun belum memberikan tanggapan sama sekali terkait dirinya digugat Rp 100 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Ruben Onsu memutus sambungan telepon saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi tentang gugatan tersebut.

Digugat Rp 100 M Oleh Benny Sujono

Baca juga: Jefri Nichol Ceritakan Pengalaman Duel di Atas Ring dengan Warganet yang Berujung Curhat-curhatan

Baca juga: Hamil Muda, Zaskia Gotik Minggat, Ogah Balik Meski Dibujuk Sirajuddin Mahmud

Pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), pada 2020 lalu.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Menurut pihak Benny Sujono saat ini, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek.

Pasalnya, pihaknya sudah memangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

Di mana MA telah memberikan keputusan bahwa, Ruben Onsu tak diperbolehkan lagi menggunakan nama Bencu di bisnisnya.

Kabar terbaru, pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.

Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.

Baca juga: Jawaban Nagita Slavina Soal Isu Selingkuh Raffi Ahmad Bikin Paula Terkesima

Baca juga: Selama Ini Ditutupi, Angelina Sondakh Ungkap Hubungan Sebenarnya dengan Anak Tiri

Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tak hanya itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Yang mana pembayaran tersebut dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim Ruben Onsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben Onsu, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.

Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu untuk berhenti produksi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I,

termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.

Hingga berita ini diunggah, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Prilly Latuconsina Tak Sapa Aliando Syarief saat Bertemu, Video Pelukan Jadi Sorotan

Baca juga: Dituding Selingkuhi Chika Chandrika demi Fuji, Thariq Halilintar: Saya yang Dibohongi

Kronologi Versi Benny Sujono

Sementara versi pihak Benny Sujono menyebut, bahwa pihaknya PT Ayam Geprek Benny Sujono lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merek dagang.

Di mana Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, yakni Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.

Usaha I Am Geprek Bensu ini didirikan pada 17 April 2017, oleh dua pengusaha PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus.

Pihak Benny Sujono meminta adik Ruben Onsu, Jordi Onsu untuk menjadi manager operasional.

Jordi pun lalu menawarkan kakanya Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui oleh Benny Sujono.

Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, ayah dua anak itu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu, pada Agustus 2017.

Polemik bisnis Ruben Onsu ini kembali mencuri perhatian, setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Pihak Ruben Bensu pun melayangkan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki), namun ditolak.

Namun sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Dikutip dari Kompas.com, Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Baca juga: Akhirnya Olla Ramlan Bongkar Pelakuan Aufar Hutapea Selama Berumah Tangga

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,

yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved