Pelayanan Publik
Tarif Tol Solo-Madiun 2022
Simak informasi terkait dengan tarif tol Solo-Madiun terbaru jelang musim mudik lebaran 2022.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penyesuaian tarif tol Solo-Madiun acapkali terjadi menjelang musim mudik.
Sebab di Indonesia, perubahan biaya tol ini umum terjadi, khususnya tiap dua tahun sekali lantaran menyesuaikan laju inflasi saat itu.
Meski harganya terus menaik, jalan tol masih terus menjadi andalan para pemudik lantaran mampu memangkas waktu perjalanan.
Akan tetapi dalam mengakses tol, para pengemudi harus terlebih dahulu memerhatikan tarif yang dikenakan pada setiap pintu gerbang yang akan dilalui. Selain itu, mereka juga harus memerhatikan golongan kendaraan yang digunakan.
Pembagian tarif tol umumnya ditentukan berdasarkan beberapa golongan kendaraan bermotor, yang kemudian dikategorikan dalam golongan I hingga VI.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Tegal 2022
Baca juga: Tarif Tol Surabaya ke Mojokerto hingga Ngawi, Sambut Mudik Lebaran 2022
Berdasarkan laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan golongan I merupakan jenis kendaraan sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus, golongan II terdiri dari truk besar dengan dua gandar.
Kemudiain golongan III adalah truk besar dengan tiga gandar, golongan IV terdiri dari truk besar dengan empat gandar.
Lalu, golongan V adalah truk besar dengan lima gandar, sedangkan golongan VI terdiri dari kendaraan bermotor roda dua.
Khusus untuk golongan kendaraan tol VI ini hanya berlaku di beberapa ruas tol saja, karena tidak semua jalan tol di Indonesia tersedia untuk kendaraan roda dua.
Untuk mengakses rute tol Solo-Madiun, terdapat sejumlah ruas yang dapat dilewati, di antaranya tol Solo-Ngawi dan tol Ngawi-Kertosono.
Melansir dari laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) pada Kamis (14/4/2022), berikut rincian tarif tol Solo-Madiun terbaru untuk semua golongan kendaraan.
Tol Solo-Ngawi
Baca juga: Tarif Tol Malang-Probolinggo 2022
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Medan 2022
1. Tarif Tol Kartasura-Klitik
Golongan I: Rp 104.500
Golongan II: Rp 157.000