Berita Terkini Artis

Inilah Dalang di Balik Kasus Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar

Inilah dalang di balik kasus Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar. Kasus sengketa yang melibatkan Ruben Onsu sudah berlangsung lama

Kolase Tribun
Kolase Ruben Onsu dan Benny Sujono. Gugatan ganti rugi Rp 100 miliar yang ditujukan pada Ruben Onsu dilayangkan oleh pengusaha 

Bahkan Ruben membawakan merek dan logo yang mirip dengan milik Yangcent sehingga membuat masyarakat mengira bisnis kuliner tersebut adalah sama dan milik dari Ruben Onsu.

Pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono tentang penggunaan merek Bensu.

Namun, sampai di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya, pada 13 Januari 2020.

Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat silam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemilik nama 'Bensu' secara sah resmi jatuh kepada Benny Sujono.

Namun kini, Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu menggugat Ruben Onsu.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022) kemarin dengan perihal Pihak Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan soal kepemilikan merek I Am Geprek Bensu yang Sah.

Baca juga: Anang Hermansyah Mendadak Terdiam Seusai Cicipi Nastar Buatan Ashanty

Baca juga: Wajah Kalina Ocktaranny Jadi Sorotan Saat Foto Bareng Ricky W Miraza

Selain itu, Benny Sujono meminta ganti rugi pada pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu. Ia ingin pengadilan menghukum Ruben Onsu dengan membayar ganti rugi Rp 100 miliar secara sekaligus dan langsung.

Lebih jauh, Benny Sujono mendesak Ruben Onsu menghentikan semua kegiatan terkait Geprek Bensu. Bahkan Ia juga menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I.

Termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum Benny Sujono.

Putusan MA

Lembaga pengadil tertinggi di Indonesia MA mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved