Bandar Lampung

Pemprov Lampung Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto meminta ASN tidak menggunakan randis untuk keperluan di luar pekerjaan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melarang kendaraan dinas dipakai untuk mudik.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto meminta ASN tidak menggunakan randis untuk keperluan di luar pekerjaan.

"Kendaraan dinas itu digunakan untuk bekerja guna menunjang operasional dinas," kata Fahrizal, Minggu (17/4/2022).

Dia pun berharap ASN dapat mengikuti aturan tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved