Bandar Lampung
Pemprov Lampung Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto meminta ASN tidak menggunakan randis untuk keperluan di luar pekerjaan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melarang kendaraan dinas dipakai untuk mudik.
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto meminta ASN tidak menggunakan randis untuk keperluan di luar pekerjaan.
"Kendaraan dinas itu digunakan untuk bekerja guna menunjang operasional dinas," kata Fahrizal, Minggu (17/4/2022).
Dia pun berharap ASN dapat mengikuti aturan tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )