Berita Terkini Artis
Penyanyi Virzha Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Jumat 22 April 2022
Tak hanya Ivan Gunawan dan Billy Syahputra yang terseret kasus investasi bodong DNA Pro, nama penyanyi Virzha juga ikut terseret.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tak hanya Ivan Gunawan dan Billy Syahputra yang terseret kasus investasi bodong DNA Pro, nama penyanyi Virzha juga ikut terseret.
Penyanyi Virzha masuk ke dalam daftar publik figur yang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.
Pemeriksaan Virzha dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Iya betul (Virzha)," kata Whisnu saat dihubungi awak media, Minggu (17/4/2022).
Whisnu mengatakan, penyidik akan memanggil Virzha pada 22 April 2022. Sang artis diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Minggu Depan Billy Syahputra Diperiksa Bareskrim Soal Kasus DNA Pro
Baca juga: Minta Billy Syahputra Temui Orangtuanya, Maria Vania: dari Konten jadi Manten
"Tanggal 22 April (Virzha diperiksa)," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, publik figur seperti Ivan Gunawan dan DJ Una sudah diperiksa terkait kasus investasi bodong atau penipuan robot trading DNA Pro.
Hal ini bermula ketika 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Baca juga: Pengakuan Ashanty Hubungi Syahrini Demi Wujudkan Impian Anang Hermansyah
Baca juga: Ashanty Rela Minta Tolong pada Syahrini demi Kabulkan Mimpi Anang Hermansyah
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk Stefanus Richard selaku co-founder DNA Pro.
Billy Syahputra diperiksa minggu depan
Sebelumnya, setelah Ivan Gunawan, kini polisi menargetkan sejumlah nama untuk diperiksa terkait DNA Pro, di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello hingga Billy Syahputra.
Diketahui, kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro menyeret sejumlah nama publik figur.
Setelah Ivan Gunawan, kali ini giliran Bareskrim Polri yang akan memanggil Marcello Tahitoe atau Ello hingga Billy Syahputra untuk diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan publik figur tersebut dilakukan pada pekan depan.
Dalam hal ini, Gatot menyebut Ello akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (18/4/2022).
"Jadwal pemeriksaan terkait dengan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello)," kata Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (15/4/2022).
"Itu pada hari Senin, tanggal 18 April 2022," sambungnya.
Sementara Billy Syahputra akan diperiksa sehari setelah Ello yakni Selasa (19/4/2022).
"Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022," tutur Gatot.
Setelah Ello dan Billy Syahputra, barulah Rizky Billar dan Lesti Kejora akan diperiksa.
Pasangan suami istri itu akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.
Kendati demikian, Kombes Gatot tidak mengungkapkan keterlibatan Ello, Billy Syahputra, dan Rizky Billar serta Lesti Kejora dalam kasus ini.
Ivan Gunawan Kembalikan Rp 921,7 Juta dari DNA Pro
Ivan Gunawan ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi DNA Pro.
Pada Kamis (14/4/2022), pria yang akrab disapa Igun ini mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador DNA Pro dengan nilai kontrak fantastis.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/4/2022), Ivan Gunawan diketahui dikontrak senilai Rp 1,09 miliar oleh DNA Pro dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri.
Lewat jumpa pers, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan Igun telah mengembalikan uang namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.
"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," kata Kombes Gatot.
Kombes Gatot mengatakan memang ada selisih uang Rp 168,3 juta.
Selisih itu ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.
"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ivan Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus DNA Pro.
Gatot menambahkan, sang presenter menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
"Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.00 WIB," ujar Gatot.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan penyidik pukul 15.00 sampai 18.00 WIB. Selama tiga jam proses pemeriksaan tersebut," tambahnya.
Menurut Kombes Gatot, ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador dari DNA Pro.
"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambassador," tuturnya.
Igun Diperiksa 3 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan
Diberitakan sebelumnya, Desainer sekaligus artis Ivan Gunawan menyelesaikan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2022).
Adapun Ivan Gunawan diperiksa selama lebih dari 3 jam.
Dia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan olej penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan, sudah saya jawab dengan sangat koperatif," ujar Ivan Gunawan.
Lebih lanjut, ia mengklaim tak akan menerima uang hasil tindak kejahatan.
"Yang harus teman-teman ketahui saya Igun sebagai public figure saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan," tegasnya menambahkan.
Ivan Gunawan menyebut kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya untuk tidak mudah percaya dalam menerima iklan yang masuk kepada dirinya.
"Intinya saya tidak merasa itu merupakan rejeki saya dan satu pelajaran besar yg saya bisa ambil betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," tutur Ivan Gunawan.
Jadi Brand Ambasador Dikontrak 3 Bulan
Dalam kesempatan itu, Ivan menyatakan dirinya hanyalah pernah menjadi brand ambassador DNA Pro.
Dia dikontrak selama 3 bulan terakhir untuk mengunggah di media sosialnya.
"Hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk postingan Ig dan juga Ig baik feed maupun story."
"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro," jelas Ivan.
Karena itu, imbuh dia, dirinya telah mengembalikan uang hasil kontrak kerja sama dengan DNA Pro ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, uang itu tidak berhak dipegangnnya karena ternyata bermasalah.
"Dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya."
"Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan. Jadi total kontrak yang diberikan oleh DNA pro kepada saya, hari ini saya kembalikan. Saya laporkan kepada Bareskrim," ungkap Ivan.
Meski tak menyebut kontrak, Igun mengatakan dirinya mengambil pelajaran besar dari kasus DNA Pro ini.
"Intinya adalah saya tidak merasa bahwa itu merupakan rezeki saya dan di sini satu pelajaran besar yang bisa saya ambil sebagai publik figur adalah betapa pentingnya kita bisa lebih tahu dan tidak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)