Lampung Timur
Polsek Gunung Pelindung Lampung Timur Mengamankan Pelaku Perampasan HP
Seorang pemuda berinisial KR (21) warga asal Jabung, Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan Polsek Gunung Pelindung pada Sabtu (16/4/2022).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pemuda berinisial KR (21) warga asal Jabung, Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan Polsek Gunung Pelindung pada Sabtu (16/4/2022).
KR diamankan, lantaran telah melakukan pencurian satu unit telepon genggam milik seorang pelajar asal Desa Pelindung Jaya, berinisial HS (12).
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di bulan Februari 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunung Pelindung, Iptu Marhasan, saat dihubungi, Minggu (17/4/2022).
"Kemarin (Sabtu 16/4/2022) Pukul 01.30 WIB, tim tekab 308 Polsek Gunung pelindung, team gabungan tekab 308 Jabung dan tekab 308 Polsek Pasir Sakti, mengamankan KR di kediamannya di Dusun Tebu Sari Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Menurut Marhasan, KR melakukan pencurian bersama dengan dua rekannya.
Baca juga: Mesuji Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Lampung
Baca juga: Sosiolog Unila: Pendidikan Jadi Benteng tidak Terjebak FOMO dan YOLO
"Pelaku dan dua rekannya merampas HP milik HS tepat di depan rumah teman korban yang tak jauh dari rumahnya," tuturnya.
Selain itu, salah satu pelaku juga sempat menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan meminta korban tak berteriak.
Setelah kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan ke Polsek Gunung Pelindung.
"Setelah melakukan pendalaman, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku KR di kediamannya," ungkapnya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mendataangi rumah 2 pelaku lainnya.
Namun, kedua pelaku tidak ada. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan yakni satu unit Handphone merk VIVO 1806 berwarna hitam.
"Saat ini barang bukti handphone yang jika dirupiahkan sekitar Rp 3 juta, dan tersangka KR sudah kita amankan guna kelanjutan kasus ini," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)