Pringsewu

Pilkada Serentak Masih 2024, Bupati Pringsewu Bisa Ganti Pejabat Meski Jelang Akhir Jabatan

Rotasi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sempat menuai pro kontra. 

tribunlampung/robertus didik
Bupati Pringsewu Sujadi melantik langsung kesembilan penjabat eselon II, Senin (18/4/2022) di Aula Pemkab Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Rotasi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sempat menuai pro kontra. 

Pasalnya ada yang menilai mutasi itu tidak boleh dilakukan jelang masa berhakhirnya jabatan kepala daerah.

Sejumlah orang beranggapan kepala daerah itu dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu Aditya membetulkan jika masa jabatan kepala daerah Pringsewu berakhir di 22 Mei 2022.

Akan tetapi, Aditya mengajak untuk melihat lagi ketentuan pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Baca juga: Bupati Sujadi Merotasi Sembilan Pejabat Eselon II di Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Ia mengatakan, dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sehingga, kata Aditya, berpedoman pada ketentuan tersebut, saat ini belum masuk dalam masa penetapan pasangan calon Pilkada serentak Tahun 2024.

Maka, kata dia, Bupati Pringsewu dapat melaksanakan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional tanpa persetujuan Mendagri.

Akan tetapi pelaksanaan penggantian pejabat itu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penggantian pejabat pimpinan tinggi pratama di Pringsewu telah dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan KASN.

"Jadi rotasi itu bisa dilaksankan. Kecuali habis masa jabatan ikut atau telah mengikuti Pilkada. Kita Pilkada masih 2024," katanya.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved