Tulangbawang
Terkait THR Buruh, Disnakertrans Segera Surati Perusahaan di Tulangbawang
Surat itu dimaksudkan untuk memberi sinyal kepada perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR para karyawannya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulangbawang dalam waktu dekat segera mengirimkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan.
Surat itu dimaksudkan untuk memberi sinyal kepada perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR para karyawannya.
Pemberian surat imbauan menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.
"Jadi dari situ, kita teruskan kembali melalui surat edaran sekretaris daerah untuk nantinya disebarkan kepada perusahaan di Tulangbawang," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Ades Prima Yuri, Senin (18/4/2022).
Ades menjelaskan, kurang lebih 180 perusahaan akan dikirimkan surat edaran tersebut, baik perusahaan besar atau kecil yang ada di Tulangbawang.
Baca juga: Komisi I Minta Tenaga Honorer di Metro Diberi THR
"Data jumlah perusahaan tersebut bisa berubah, dikarenakan setiap tahunnya pasti mengalami perubahan. Namun sementara ini jumlah itu yang sudah kami catat untuk ditindaklanjuti nantinya," ungkapnya.
Ia juga berharap dengan adanya surat edaran yang diberikan Pemkab Tulangbawang dapat ditanggapi dengan baik demi terciptanya kesejahteraan para buruh di Tulangbawang.
"Pemberian THR keagamaan itu diberikan pihak perusahaan pada buruh, H-7 sebelum hari raya Idul Fitri berlangsung. Maka dari itu kita berharap semogga semua dapat berjalan dengan baik sebagaimana kita harapkan bersama," harapnya.
Beri Sanksi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulangbawang akan memberi sanksi administratif bertingkat kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya.
Sanksi tersebut mulai dari teguran, pembatasan usaha sampai dengan penutupan usaha.
Pelanggaran itu diberikan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Aturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.
"Pemberian sanksi bertingkat itu tergantung dari tingkat pelanggarannya besar atau kecil, mulai dari teguran, pembatasan usaha serta penutupan usaha," jelas Irfan Ramadhan, mediator hubungan industrial, didampingi Kabid Ades Prima Yuri, Senin (18/4/2022).
Selain itu, denda sebesar 5 persen juga berlaku bagi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan hingga hari raya berlangsung.
"Misalkan ada karyawan yang belum dibayarkan THR-nya sampai hari H. Kemudian mengadu ke kami, nanti akan kami tindak lanjuti untuk dilaporkan ke petugas tenaga kerjaan di Provinsi Lampung," terang Irfan.
Laporan itu, kata Irfan, akan ditindaklanjuti ke pihak perusahaan terkait keluhan.
"Supaya nanti perusahaan segera membayarkan THR mereka. Yang akan dibayarkan itu nanti ditambah membayar denda 5 persen kepada karyawan bersangkutan, " ungkapnya.
Pembagian THR tersebut maksimal terhitung satu bulan upah buruh bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut.
Namun jika belum terhitung 12 bulan bekerja secara berturut-turut akan dihitung proposional dibagi dengan berapa jumlah bulan dia bekerja dari gaji sebulan.
"Tapi sejauh ini aman. Sampai saat ini belum ada laporan terkait tidak dibayarkannya THR bagi karyawan di Tulangbawang," tuturnya.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan langsung di kantor Dinas Transmigrasi Tulangbawang.
Untuk menerima laporan pengaduan dan pemberian informasi bagi karyawan atau buruh.
"Kami juga sudah membuka posko di dinas, untuk menerima masyarakat dan buruh yang ingin menyampaikan masukan dan keluhannya," tandas Irfan.
( Tribunlampung.co.id / Endra )