Bandar Lampung
WNI Asal Lampung yang Terdampar di Turki Dipulangkan Secara Bertahap, Rombongan Pertama Empat Orang
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung telah melakukan kordinasi dengan KJRI untuk kepulangan para WNI asal Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung telah melakukan kordinasi dengan KJRI untuk kepulangan para WNI asal Lampung.
Adapun WNI asal Lampung yang terdampar di Turki akan dipulangkan secara bertahap.
Kepala UPT BP2MI Provinsi Lampung Ahmad Salabi mengatakan saat ini empat orang WNI asal Lampung dipulangkan terlebih dahulu.
Keempat orang tersebut yakni Bambang Kurniawan, Yuli Winata, Muhammad Ikhwanul Muslimin dari Kabupaten Lampung Timur dan satu orang Taufik Hidayat dari Tulangbawang.
"Benar bahwa pada Minggu 24 April 2022 ini mereka 4 orang itu akan pulang ke Lampung dan mereka sudah dipesankan tiketnya," kata Salabi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Polda Lampung Masih Lakukan Penyelidikan Terkait 11 Orang WNI yang Terlantar di Turki
Baca juga: 16 WNI Asal Lampung Terdampar di Turki Dijanjikan Pulang 24 April, KJRI Hubungi Pihak Agensi TKI
Kata Salabi, para WNI asal Lampung ini akan naik pesawat maskapai Oman Air yang mana akan berangkat dari pukul 14.45 waktu Istanbul, Turki.
Kemudian akan transit di Muscat Internasional Airport selama lima jam, dan kembali terbang pukul 02.20 waktu setempat.
"Kemudian empat WNI dijadwalkan sampai di Soekarno-Hatta 13.20 Wib pada Senin (25/4/2022)," tegas Salabi.
Salabi menegaskan BP2MI menyatakan ada 11 warga yang terdampar bukan 16 orang.
"Dari 11 data tersebut akan pulang secara bertahap, ada 10 yang direncanakan akan pulang dan 1 orang tidak bersedia pulang ke Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait WNI yang terlantar di Turki.
"Kami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata Pandra.
Baca juga: PT ASDP Cabang Bakauheni Siapkan Kuota Mudik Gratis Bagi 200 Pemudik Rute Jakarta-Bandar Lampung
Baca juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Lakukan Rekayasa Lalulintas Jelang Unjuk Rasa Lanjutan
Dia melanjutkan proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang no.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Berkat koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki," tutur Pandra.
"Harapannya para WNI itu m kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya," imbuhnya.
Pandra menambahkan kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker.
"Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal," tandas Pandra.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)