Pringsewu

Jelang Mudik Lebaran, Polri PCNU Pringsewu Gelar Vaksinasi 

Polda Lampung gandeng Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Kemenag gelar vaksinasi massal, Kamis, 21 April 2022 di Gedung PCNU Pringsewu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B C
Polda Lampung gandeng Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Kemenag gelar vaksinasi massal, Kamis, 21 April 2022 di Gedung PCNU Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polda Lampung bekerjasama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Kemenag gelar vaksinasi massal, Kamis, 21 April 2022 di Gedung PCNU Pringsewu.

Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Martono mengatakan, gelaran vaksinasi massal tersebut merupakan tindak lanjut program 1 juta vaksin booster yang diinisiasi Mabes Polri bersama PBNU dan Kementrian Agama RI.

Program ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memperbolehkan masyarakat mudik lebaran tahun 2022 ini.

"Target vaksinasi sebanyak 3.200 dosis dengan sasaran warga Nahdliyyin usia umum dan jajaran Kemenag Kabupaten Pringsewu” ujar Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Meskipun sasaran utama vaksinasi booster, lanjut Martono,  vaksinasi dosis satu dan dua juga tetap dilayani.
Dia mengungkapkan, vaksinasi itu dilaksanakan tiga hari hingga 23 April 2022.

Baca juga: Foto Perawatan Lokomotif Kereta Api Jelang Arus Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Viral Emak-emak Desak-desakan Berebut Beli Baju Lebaran di Tanah Abang

Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu  Taufik Qurrahim, telah menyiapkan 15 gerai vaksin yang tersebar di setiap kecamatan wilayah Kabupaten Pringsewu.

Dia berharap, NU, Kemenag, dan Polri dapat saling bersinergi untuk menyukseskan program 1 juta vaksin booster.

Kepala Kementrian Agama Pringsewu Ahmad Rifai  mengatakan, vaksinasi pada siang hari saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. 

Menurut dia, itu sesuai suai surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021.

Ia meminta agar warga Kabupaten Pringsewu yang belum vaksinasi lengkap untuk hadir dan mengikuti Vaksinasi Booster sesuai dengan jadwal waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Calon peserta vaksin hanya tinggal membawa KTP dan kartu vaksinasi Covid-19 dosis 2.

"Sesuai Fatwa MUI tersebut masyarakat tidak perlu takut mengikuti vaksinasi  siang hari," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved