Berita Lampung

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 12,9 M, Eks General Manager di Lampung Divonis 3 Tahun

Mantan General Manager divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TIDAK SEBANDING - Kuasa hukum Direktur PT Mitra Mekar Mandiri Mat Arsan dan Manggedi kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Teddy Chandar. Menurut keduanya  hukuman tiga tahun dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian perusahaan yang mencapai Rp12,9 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan General Manager (GM) PT Mitra Mekar Mandiri, Teddy Chandra, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (19/5/2026). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto didampingi hakim anggota Agus Windana dan Lina Safitri Tazili. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Chandra dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Devi saat membacakan putusan.

Usai sidang, Teddy Chandra tampak tertunduk lesu saat dibawa petugas pengawal tahanan menuju ruang transit PN Tanjungkarang. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Direktur PT Mitra Mekar Mandiri, Mat Arsan, mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut dia, hukuman tiga tahun dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian perusahaan yang mencapai Rp12,9 miliar.

“Kami kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Jika jaksa tidak mengajukan banding, kami akan menempuh upaya hukum lain, termasuk melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial,” kata Mat Arsan.

Ia menilai fakta persidangan telah mengungkap adanya dua alat bukti kuat terkait besarnya kerugian perusahaan. Menurutnya, terdakwa juga mengakui nilai kerugian tersebut saat dikonfirmasi majelis hakim dalam persidangan.

“Kerugian perusahaan setelah audit tambahan mencapai Rp12,9 miliar. Itu seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim. Sebagai langkah hukum selanjutnya, kami mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan Banding agar vonis yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan dan memenuhi keadilan bagi korban."

"Kami juga mempertimbangkan untuk membuat laporan pengaduan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) dan Komisi Yudisial,” ujarnya.

Mat Arsan juga menyoroti tuntutan jaksa yang hanya mengacu pada kerugian sebesar Rp8 miliar, sehingga tuntutan pidana dinilai terlalu ringan.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Ahmad Manggedi, menyebut vonis tersebut jauh dari rasa keadilan dan dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan kerah putih.

“Tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan perusahaan. Dampaknya tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup puluhan karyawan,” kata Manggedi.

"Kejanggalan pertimbangan majelis Hakim dinilai terlalu menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan tanpa mempertimbangkan dampak kerugian materiel dan imateriel yang dialami oleh pelapor," sambungnya.

Menurutnya, kondisi perusahaan saat ini sedang tidak stabil dan sedikitnya 50 keluarga bergantung pada keberlangsungan PT Mitra Mekar Mandiri.(byu)

Pakai Dana Perusahaan 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved