Berita Lampung
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 12,9 M, Eks General Manager di Lampung Divonis 3 Tahun
Mantan General Manager divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana PT Mitra Mekar Mandiri, Teddy Chandra, mengakui tidak menyetorkan uang hasil penjualan para sales ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadinya.
Pengakuan itu disampaikan Teddy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/4) silam.
Di hadapan majelis hakim, Teddy yang menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus mengelola keuangan perusahaan tersebut mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya dari para sales langsung disetorkan melalui mesin ATM ke rekening pribadinya.
“Jadi saya terima uang dari para sales, lalu saya setor lewat ATM ke rekening saya sendiri. Saya akui perbuatan tersebut sesuai berita acara pemeriksaan,” ujar Teddy di persidangan.
Teddy juga mengakui bahwa dana perusahaan yang digunakannya mencapai sekitar Rp12,9 miliar.
Dana tersebut, menurut pengakuannya, dipakai untuk aktivitas trading cryptocurrency sejak 2020 pada masa pandemi COVID-19.
Ia menambahkan, pada awalnya menggunakan dana pribadi, namun kemudian turut memakai dana perusahaan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Pasar Saham Indonesia Terpuruk, Begini Kata Guru Besar Unila |
|
|---|
| Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pengedar Ekstasi, Salah Satunya Pecatan TNI |
|
|---|
| Lucken Soroti Pengangkatan Plt dan Plh OPD, Siapa yang Pimpin Lampung Tengah Ini |
|
|---|
| Lampung Dipastikan Tak Kekurangan Hewan Kurban, DPRD: Pengawasan PMK Diperketat |
|
|---|
| Lampung Tengah Luncurkan Relawan Pendidikan untuk Penanganan Anak Tidak Sekolah 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Direktur-PT-Mitra-Mekar-Mandiri.jpg)