Berita Lampung

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 12,9 M, Eks General Manager di Lampung Divonis 3 Tahun

Mantan General Manager divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TIDAK SEBANDING - Kuasa hukum Direktur PT Mitra Mekar Mandiri Mat Arsan dan Manggedi kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Teddy Chandar. Menurut keduanya  hukuman tiga tahun dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian perusahaan yang mencapai Rp12,9 miliar. 

Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana PT Mitra Mekar Mandiri, Teddy Chandra, mengakui tidak menyetorkan uang hasil penjualan para sales ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadinya.

Pengakuan itu disampaikan Teddy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/4) silam.

Di hadapan majelis hakim, Teddy yang menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus mengelola keuangan perusahaan tersebut mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya dari para sales langsung disetorkan melalui mesin ATM ke rekening pribadinya.

“Jadi saya terima uang dari para sales, lalu saya setor lewat ATM ke rekening saya sendiri. Saya akui perbuatan tersebut sesuai berita acara pemeriksaan,” ujar Teddy di persidangan.

Teddy juga mengakui bahwa dana perusahaan yang digunakannya mencapai sekitar Rp12,9 miliar. 

Dana tersebut, menurut pengakuannya, dipakai untuk aktivitas trading cryptocurrency sejak 2020 pada masa pandemi COVID-19.

Ia menambahkan, pada awalnya menggunakan dana pribadi, namun kemudian turut memakai dana perusahaan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved