Mesuji
Oknum ASN Diduga Aniaya Tenaga Honorer di Mesuji Diamankan Polisi di Kontrakannya
Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum ASN di Pemda Kabupaten Mesuji berhasil diungkap.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji berhasil diungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji.
Pada Selasa, 19 April 2022 saat berada di kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mengatakan pelaku yang berinisial AL (33) berprofesi sebagai ASN di Pemkab Mesuji adalah warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
"AL berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Mushola Gedung Perpustakaan Kabupaten Mesuji," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo, Kamis (21/4/2022).
Selanjutnya, kata Fajrian, adapun kronologis penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kontrakannya.
Baca juga: Jasad Korban Tabrak Lari di Jalintim Mesuji Diserahkan ke Pihak Keluarga
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Mesuji yang Sebabkan Pemotor Meninggal Dunia
Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam kontrakan.
Hingga, ungkap Fajrian, anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan tersebut dilakukan karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan namun tidak hadir," ternagnya.
Lebih lanjut, Fajrian menambahkan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)