Lampung Selatan

Lampung Selatan Punya 4 IPWL untuk Berantas Narkoba, Gratis dan Aman

Kabupaten Lampung Selatan memiliki 4 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Layanan tersebut demi memberantas narkoba dan merehabilitasi penggunanya.

tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi narkoba. Kabupaten Lampung Selatan memiliki 4 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kabupaten Lampung Selatan memiliki 4 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

IPWL merupakan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Ikhlas mengatakan, rehabilitas tersebut tidak dipungut biaya serta identitas pelapornya dirahasiakan.

Adapun lokasinya ada di kantor BNNK Lampung Selatan, RSUD Bob Bazar, Puskesmas Kalianda, dan Puskesmas Sidomulyo.

"Itu tempat-tempat yang bisa digunakan untuk melapor. Tidak dipungut biaya, identitas dirahasiakan, dan tidak dipidana. Jaminannya kita tidak mengirim ke penyidik polri untuk dipidana," kata Ikhlas, pada Jumat (22/4/2022).

Baca juga: THR ASN di Pemkab Lampung Selatan Cair Pekan Ini

Baca juga: Napi di Lapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan Bersih dari Narkoba

Ia menambahkan, tujuan tersedianya IPWL yakni demi membantu kesembuhan yang bersangkutan.

Selain itu, juga memutus peredaran narkoba.

Ikhlas juga mengatakan pihaknya bersinergi dengan Lapas dengan memberikan rehabilitasi kepada warga binaan secara medis.

"Kami juga memberikan rehabilitasi kepada warga binaan secara medis. Yang kategorinya pelaku penyalahgunaan narkoba," katanya.

"Dengan cara kami datang, ke lapas ini memberikan pelayanan dari segi rehabilitasi medis," ujarnya.

"Jadi kita juga memberikan pengetahuan kepada WBP supaya ke depan tujuannya supaya mereka terlepas dari ketergantungan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved