Lampung Selatan
Dilarang Melempar Batu di Jalan Tol, Kapolres Lampung Selatan: Bisa Dipidana
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melarang keras adanya pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah hukumnya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melarang keras adanya pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah hukumnya.
"Bisa membahayakan pengemudi. Bisa menyebabkan kecelakaan, luka-luka, bahkan kematian," kata Edwin, pada Senin (25/4/2022).
Edwin mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas oknum-oknum yang sering melalukan pelemparan batu di tol berdasarkan undang-undang.
"Ada pidananya. Pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2. Dapat dihukum kurungan penjara maksimal 7 tahun," ucap dia.
Hal ini berkaitan dengan kejadian beberapa hari lalu PO bus mengalami pelemparan batu di jalan tol Lampung-Palembang di KM 118.
Baca juga: THR ASN di Pemkab Lampung Selatan Cair Pekan Ini
Baca juga: Ikatan Keluarga Alumni Unpad Pengda Lampung Bagikan Sembako Warga Tanjungsenang
Pengamanan Mudik
Polres Lampung Selatan terus memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat Lampung Selatan dan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau lebaran 2022.
Salah satunya dengan mengaktifkan Team Anti Bandid (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan. Yang berjaga 24 jam untuk memberikan rasa amanan kepada masyarakat.
Selain itu Polres Lampung Selatan memberikan pelayanan keamanan, pengawalan bagi masyrakat yang hendak melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Hal itu untuk meminimalisir tindak pidana kriminalitas maupun kejahatah saat mendekat bulan Ramadan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )