Way Kanan
Dua Tahun Buron, Tersangka Curanmor di Way Kanan Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor di Way Kanan, Lampung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor di Way Kanan, Lampung.
Tersangka inisial DL (27) merupakan warga Desa Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (31/3/2020) pukul 12:30 WIB.
Pelaku bertandang ke rumah korban Saptini di Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Ia mengaku ingin meminjam sepeda motor lantaran ingin menuju Gang Sudar dan menjanjikan akan meninggalkan mobil di rumah korban.
Baca juga: Polisi Sita 40 Liter Miras di Way Kanan
Baca juga: Mobil Berisi 7 Orang Masuk Jurang Way Curup Lampung Timur, Diduga Hilang Kendali
Mulanya korban menolak permintaan TSK.
Namun karena pelaku memaksa masuk ke dalam rumah, sehingga korban memberikan kunci sepeda motor Honda dengan NOPOL : B 4388 NEE.
Selanjutnya pelaku tersebut membawa motor namun mobil pelaku pun ikut dibawa pergi.
Korban baru menyadari beberapa waktu kemudian bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Atas kejadian itu, korban datang ke Polres Way Kanan dan melaporkannya guna diproses lebih lanjut.
Pelaku kemudian ditangkap usai sempat DPO selama dua tahun pada Jumat (22/4/2022) pukul 22:30 WIB.
Ini lantaran TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
“Anggota yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” katanya.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )