Ramadan 2022
Hukum Gosok Gigi Saat Puasa
sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i, seperti Imam Nawawi, lebih memilih pendapat bahwa bersiwak di siang hari saat puasa tidak apa-apa dan tidak makru
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepada Majelis Ulama Indonesia Lampung. Bolehkah gosok gigi di siang hari saat puasa dan apakah muntah membatalkan puasa?
Jawaban:
Dalam mazhab Syafi’i, menggosok gigi atau bersiwak di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh. Alasannya adalah karena menggosok gigi atau bersiwak tujuannya adalah menghilangkan bau mulut, padahal bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi, sehingga ia tidak sepatutnya dihilangkan.
Tentang keutamaan bau mulut orang yang berpuasa ini Rasulullah SAW. bersabda yang artinya: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma minyak misk (kasturi).” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Berpuasa
Akan tetapi, sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i, seperti Imam Nawawi, lebih memilih pendapat bahwa bersiwak di siang hari saat puasa tidak apa-apa dan tidak makruh. (Al-Majmu’: Vol. I, hlm.276)
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, serta satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal, bersiwak atau menggosok gigi ketika berpuasa hukumnya sama dengan ketika tidak berpuasa, yaitu sunah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Vol. IV, hlm. 138)
Adapun muntah ketika berpuasa, apabila tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan jika disengaja, seperti dengan memasukkan jari ke dalam tenggorokan, maka mengakibatkan puasa batal. (Raudhah al-Thalibin, Vol. II, hlm. 356). Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW, “Orang yang tidak sengaja muntah saat berpuasa, maka ia tidak wajib meng-qadha puasanya. Sedangkan orang menyengaja untuk muntah, maka ia wajib meng-qadha puasanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Wallahu a’lam.
Dr Akhmad Ikhwani Lc MA
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dr-akhmad-ikhwani-lc-ma-3.jpg)