Pelayanan Publik
Mudik Lebaran 2022, Tarif Tol Jakarta-Palembang
Simak rincian tarif tol Jakarta-Palembang berikut ini. Informasi berikut ini akan berguna bagi Anda yang akan mudik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berikut ini info terkait tarif tol Jakarta-Palembang menjelang Lebaran 2022.
Banyak pemudik yang mencari tahu tarif tol Jakarta-Palembang sebagai persiapan pulang ke kampung halaman.
Apalagi tarif tol kerap mengalami perubahan.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini tarif tol Jakarta-Palembang terbaru.
Penting untuk diketahui, tarifnya juga menyesuaikan kendarapan apa yang digunakan.
Baca juga: Tarif Tol Merak-Surabaya Lewati Lima Wilayah di Pulau Jawa
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Tarif Tol Bandung-Semarang
Untuk jenis kendaraan sendiri dibagi menjadi enam golongan.
1. Tol Jakarta-Tangerang dari GT Tomang IC menuju Cikupa: Rp 7.000
2. Tol Tangerang-Merak dari GT Cikupa menuju Merak: Rp 44.000
3. Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dari GT Bakauheni Utara menuju Terbanggi Besar: Rp 111.000
4. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dari GT Terbanggi Besar: Rp 170.500
5. Tol Kayu Agung-Palembang dari GT Kayu Agung: Rp 50.000
Total biaya yang harus dikeluakran untuk para pemudik yaitu sebesar Rp 382.500
Baca juga: Tarif Tol Medan-Tebing Tinggi pada Musim Mudik 2022
Baca juga: Tarif Tol Sumatera,Pastikan Saldo E-Toll Cukup
Tarif tol tersebut berlaku bagi kendaraan golongan I yaitu sedah, jip, pick up, truk kecil dan bus.
Pemudik juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk penyebrangan dari Merak Bakauheni yang dapat dipesan secara online.
Berikut tarif tol untuk kendaraan IVA yang meliputi mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon panjang di bawah 5 meter.
Reguler: Rp 419.000
Express: Rp 588.000
Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp 388.000
Express: Rp 416.000
Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp 839.000
Express: Rp 1.040.000
Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp 724.000
Express: Rp 756.000
Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp 1.388.500
Express: Rp 1.734.000
Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp 1.113.000
Express: Rp 1.153.000
Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)
Reguler: Rp 1.615.000
Express: Rp 1.642.000
Golongan VIII meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)
Reguler: Rp 2.161.000
Express: Rp 2.203.000
Golongan IX meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)
Reguler: Rp 3.361.000
Express: Rp 3.415.000.
Itulah tarif tol Jakarta Palembang yang harus disiapkan oleh pemudik. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )