Way Kanan

Polsek Banjit Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Tiga Ponsel

Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Rantau Temiang, Banjit.

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polsek Seputih Surabaya
Ilustrasi, Polsek Banjit Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Tiga Ponsel 

Tribunlampung.co.id , Way Kanan - Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way Kanan, Senin (25/4/2022).

Adapun dua pelaku yang dividuk adalah AT (19), warga Kampung Juku Batu, dan AP (22)  warga Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (31/3/2022), pukul 05:00 WIB, di Dusun II Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Saat itu korban Har Senauwati baru bangun tidur dan kemudian membangunkan anaknya yang bernama Hasbi beserta teman-temannya yang menginap di rumahnya.

Lalu anak korban dan temannya bercerita kepada Har bahwa handphonenya hilang dan korban melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tiga unit handphone berbagai merk dengan total kerugian Rp 5 juta dan langsung melapor ke Polsek Banjit.

Kronologi penangkapan terjadi pada Minggu (24/4/2022), pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan pada AT yang sedang berada di Pasar Banjit.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Berdasarkan keterangan AT, di tempat terpisah pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, petugas menangkap AP tanpa perlawanan saat berada di Talang Berandai, Kampung Menanga Siamang  Banjit.

Selanjutnya petugas membawa keduanya dan barang bukti dua unit HP merk VIVO warna hitam milik korban dan satu bilah sajam jenis pisau garpu ke Mapolsek Banjit untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kasatreskrim.

(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved