Tarif Tol
Tarif Tol Merak-Surabaya Lewati Lima Wilayah di Pulau Jawa
Merak, Banten hingga Surabaya, Jawa Timur telah terkoneksi dengan satu fasilitas jalan umum berbayar. Jalan Tol Merak- Surabaya sejarak 890 kilometer
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Merak, Banten hingga Surabaya, Jawa Timur telah terkoneksi dengan satu fasilitas jalan umum berbayar. Jalan Tol Merak- Surabaya sejarak 890 kilometer.
Jalan Tol Merak - Surabaya membentang dan melintasi lima wilayah. Mulai dari wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Jalan Tol Merak-Surabaya ini terbagi 15 ruas, yang bakal ramai digunakan pemudik pada lebaran 2022 ini. Mudik merupakan satu tradisi masyarakat Indonesia jelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemudik yang ingin pulang ke Kota Pahlawan melalui Pelabuhan Merak dapat memanfaatkan fasilitas Jalan Tol Merak - Surabaya.
Rencana mudik ke kampung halaman , biasanya sudah direncanakan dari jauh-jauh hari. Bahkan sebelum bulan puasa tiba.
Baca juga: Tarif Tol Sumatera, Bagi Pengendara yang Ingin Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Tarif Tol Surabaya-Ngawi 2022
Jangan lupa persiapkan saldo e-toll yang cukup untuk mudik dengan fasilitas jalan bebas hambatan itu. Ketersediaan saldo untuk membayar tol.
Besaran tarif Tol Merak-Surabaya tergantung pada gerbang masuk dan keluar yang dipilih pengendara.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi volume puncak arus mudik Lebaran 2022 akan melebihi sebelum Pandemi Covid-19 pada 2019, yakni 2,5 juta kendaraan.
Berikut ini adalah rincian tarif tol Merak ke Surabaya untuk kendaraan golongan I, dilansir dari Kompas.com.
Merak-Tangerang Rp 44.000
Baca juga: Tarif Tol Medan-Tebing Tinggi Terbaru 2022
Baca juga: Tarif Tol Surabaya-Jombang 2022 Jelang Lebaran
Tangerang-Jakarta Rp 8.000
Jakarta-Cikampek Rp 20.000
Cikampek-Palimanan Rp 119.000
Palimanan-Kanci Rp 12.500
Kanci-Pejagan Rp 29.500
Pejagan-Pemalang Rp 60.000
Pemalang-Batang Rp 45.000
Batang-Semarang Rp 86.000
Semarang Seksi A-B-C Rp 5.500
Semarang-Solo Rp 66.500
Solo-Ngawi Rp 104.500
Ngawi-Kertosono Rp 91.000
Kertosono-Mojokerto Rp 49.000
Mojokerto-Surabaya Rp 39.000
Dengan demikian, total tarif Tol Merak-Surabaya untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 779.500.
Menhub Gratiskan Tarif Tol Jika Terjadi Macet di Gerbang Lebih dari 1 Km
Kabar terbaru, pemerintah akan menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022.
Tarif tol bebas biaya itu jika terjadi kemacetan hingga 1 kilometer lebih di gerbang tol.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Rabu (20/4/2022).
“Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macetnya di gerbang lebih dari 1 Km bebas (biaya tol)," kata Budi dikutip dari Kompas.com.
Keputusan ini diambil agar pengelola jalan tol melakukan pengaturan yang maksimal selama periode mudik Lebaran 2022 dan untuk menjamin kelancaran arus mudik.
Pasalnya tahun ini diprediksikan Kemenhub, akan ada 85,5 juta orang melakukan mudik di mana 40 jutanya menggunakan kendaraan pribadi dan sebagian akan menggunakan jalan tol.
Selain itu jumlah pemudik tahun ini juga diperkirakan meningkat 40 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 di tahun 2019.
"Ini adalah suatu cara kita untuk menuntut para pengelola tol bekerja baik. Kalau dia bekerja baik enggak bakal macet.
Makanya kolaborasi untuk imbauan untuk mudik awal juga memberikan satu punishment kepada tol yang tidak bekerja baik," jelasnya.
Meski begitu, penerapan kebijakan menggratiskan tarif tol ini akan diatur oleh Kakorlantas Polri yang bertugas di lokasi tol.
"Kewenangan tetap di Kakorlantas," kata Budi.
Pemerintah mengupayakan berbagai macam cara untuk mencegah kepadatan di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2022.
Salah satunya, Kemenhub dan Kakorlantas menyiapkan 4 rekayasa lalu lintas, seperti ganjil genap, one way, contra flow, dan pembatasan kendaraan truk 3 sumbu.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melakukan mudik lebih awal di 23-25 April 2022.
Pasalnya, arus puncak mudik akan terjadi pada 28-30 April 2022.
"Imbauan ini mulai terasa, tadi pagi saya di Kalianget Madura, banyak sekali saudara-saudara kita sudah mulai mudik," ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)