Mudik Lebaran 2022
Pemkab Mesuji Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik Lebaran
Surat Edaran terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mesuji menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik saat lebaran telah dikeluarkan Bupati.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Surat Edaran (SE) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mesuji menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik saat lebaran telah dikeluarkan Bupati Mesuji.
Yang tertuang pada SE Nomor: DG. 02.03/1924/I.08/MSJ/2022 Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Mesuji Herpransyah Putra, Selasa (26/4/2022).
"Untuk surat edaran sendiri telah dikeluarkan atau ditandatangani pak Bupati kemarin siang. Yang berlandaskan dari SE Menpan RB Nomor:14 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriya," ujarnya.
Herpransyah menjelaskan adapun isi dari SE Bupati Mesuji yang melarang penggunaan mobil dinas tercantum dalam poin nomor lima yang isinya sebagai berikut.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Kondisi Terkini Bandara Radin Inten II Lampung
Baca juga: Pemkot Metro Larang Randis Digunakan untuk Mudik Lebaran
Pejabat pembina kepegawaian memerintahkan kepada seluruh pejabat dan atau pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.
Kemudian, Herpransyah menyebut bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi disiplin.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Management Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lebih lanjut, Herpransyah menuturkan bahwa di tahun ini tak ada larangan mudik nagi ASN namun Pemkab Mesuji juga memberikan imbauan dalam melaksanakan perjalanan keluar daerah, mudik atau ke luar negeri.
Selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah agar selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)