Metro
Pemkot Metro Larang Randis Digunakan untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melarang kendaraan dinas (randis) digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk mudik atau pulang kampung.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melarang kendaraan dinas (randis) digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk mudik atau pulang kampung pada Idul Fitri 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, randis merupakan aset negara yang betul-betul harus dijaga dan digunakan sesuai kebutuhan kerja. Karena keberadaanya untuk kepentingan pelayanan pada masyarakat.
"Jadi jelas, randis bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, tapi untuk pekerjaan. Bagi yang tidak memiliki kendaraan pribadi bisa menggunakan kendaraan umum. Jangan menggunakan randis, apalagi bagi pimpinan OPD," tukasnya, Minggu (10/4/2022).
Karena itu, pihaknya mengingatkan agar pejabat yang mendapat jatah randis tidak menggunakan mobil dinasnya ke luar kota saat libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar pemudik atau masyarakat Metro yang akan melakukan perjalanan keluar kota untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Nelayan di Tulangbawang Terpaksa Tak Melaut karena Sulit Mendapatkan BBM Jenis Solar
Baca juga: Panik Korbannya Teriak, Pelaku Percobaan Rudapaksa di Mesuji Sempat Kabur
ASN Boleh Mudik
Sebelumnya, Wali Kota Wahdi mengaku Metro mengikuti kebijakan pusat terkat cuti bersama dan mudik Idul Fitri 2022 bagi ASN.
"Kita tegak lurus dengan pusat ya, selaras. Kalau memang sudah diizinkan tentu kita ikuti. Apalagi dua tahun ini kan memang mudik tidak diizinkan, tak terkecuali kepada ASN se-Indonesia, bukan cuma di Metro saja," ujarnya
Dengan demikian, terus Wahdi, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengizinkan ASN mudik pada libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini.
Namun, semua pihak tetap harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk dapat pulang kampung.
"Kan ada syaratnya. Kalau sudah booster bebas antigen. Tapi kalau masih dua kali vaksin itu harus antigen.”
“Ya ikuti itu saja. Intinya Metro mengikuti kebijakan pusat,, kalaupun ada kebijakan baru atau berubah, ya kita ikuti juga," katanya lagi.
Sekkot Metro Bangkit Haryo Utomo menambahkan, Pemkot akan segera membahas terkait ketentuan mudik bagi ASN di wilayah setempat sesuai dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Remaja Asal Mesuji Alami Trauma Akibat Percobaan Rudapaksa yang Dilakukan Tetangga
Baca juga: Kapolres Lampung Selatan Sebut Video Bus Angkut Mahasiswa Hoaks
"Untuk ketentuannya nanti akan kami bahas dulu, pastinya mengikuti pusat. Kalau untuk masyarakat kan sudah boleh dengan mengikuti syarat-syarat ya. Secepatnya kita bahas, karena memang sudah cukup lama ya, dua tahun," ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui SKB yang ditandatangani tiga menteri pada 7 April 2022, telah menambahkan empat hari cuti bersama Idul Fitri 2022. Yakni pada tanggal 29 April dan 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Dengan adanya keputusan yang tertuang dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, serta cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei 2022.
(Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak)