Bandar Lampung

Ungkap Kasus Kecurangan Tes CPNS 2021, Polda Lampung Tetapkan Empat Orang Tersangka

Kecurangan atau joki dalam seleksi CPNS 2021 berhasil diungkap oleh Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri di sejumlah Polda jajaran.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Polda Lampung Tetapkan Empat Orang Tersangka terkait kasus kecurangan dan joki tes CPNS 2021. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kecurangan atau joki dalam seleksi CPNS 2021 berhasil diungkap oleh Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri.

Bahkan, kasus kecurangan dan perjokian ini diungkap di sejumlah Polda jajaran.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers secara virtual oleh Satgas Anti KKN CPNS Mabes Polri, Senin (25/4/2022) kemarin.

Kasus kecurangan dan perjokian penerimaan CPNS 2021 ternyata juga terjadi di Lampung. Selain itu terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Tenggara.

Untuk di wilayah hukum Polda Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka Joki Tes CPNS 2021, Pelaku Menggunakan Remote Accsess

Baca juga: Bagikan SK Petikan CPNS, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ingatkan PNS adalah Pelayan Masyarakat

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol  Ari Rachman Nafarin membeberkan identitas keempat tersangka.

"Empat tersangka yaitu berinisial AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35)," kata Ari.

Ari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access.

Serta perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.

"Keempat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS, yaitu ITERA, Korem, dan SMK Yadika Pringsewu," kata Ari.

Dijelaskan Ari, adapun peranan ke empat tersangka masing-masing, IG menyusun duduk calon peserta tes CPNS.

Sedangkan tersangka MRA, berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.

Tersangka AN berperan memberikan informasi kepada para calon peserta tes CPNS.

Baca juga: Pemprov Lampung Mendapatkan Alokasi Kuota Haji 3.198 Orang Calon Jamaah

Baca juga: Update Merak-Bakauheni, Antrean Panjang Kendaraan Sempat Mengular di Dermaga Eksekutif Bakauheni

"Untuk yang mengisi jawaban seluruh peserta tes, ini perannya tersangka MR," kata Ari.

Dengan peranan masing masing tersangka, sehingga peserta tes hanya duduk dan menghadap komputer seolah olah sedang menjawab soal tes yang diberikan panitia.

Menurut Ari, ke empat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CASN.

"Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 juta per satu orang peserta CASN," kata Ari.

Ari menyatakan, di Provinsi Lampung sudah ada 58 orang CASN didiskusikan karena indikasi melakukan kecurangan.

Ari menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus tersebut.

"Dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan," kata Ari.

Ari menambahkan, ke empat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan Nomor 9 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan KUHPidana nya ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Ari.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved