Bandar Lampung
Baru Dua Hari Dibentuk, Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Ciduk Pelaku Curanmor
Tim anti begal Polresta Bandar Lampung langsung menciduk pelaku begal usai dibentuk Senin (25/4/2022) kemarin.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
"Dari rekaman CCTV berhasil kita identifikasi pelakunya, selanjutnya kita lakukan penangkapan saat pelaku berada di rumah mereka," kata Saidi.
Saidi menjelaskan, pihaknya turut mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat.
Motor tersebut berada tak jauh dari kediaman tersangka. "Kebetulan motor tersebut belum sempat dijual oleh para pelaku," kata Saidi.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian bakal menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana.
Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Saidi menambahkan pihaknya sudah mengantongi identitas rekan tersangka berinisial HB.
"Saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan, mudah mudahan dalam waktu dekat ini berhasil kita ungkap," kata Saidi.
Salah satu korban Sri (29) warga Sukarame, mengaku bersyukur lantaran motor yang hilang sejak Oktober 2020 silam akhirnya ditemukan.
Dia menjelaskan motor tersebut hilang saat dirinya sedang bekerja di sekitar wilayah Sukabumi, Bandar Lampung.
"Waktu itu saya lagi kerja, motor saya parkir depan itu. Begitu saya mau pulang motor gak ada, cuma tersisa helm saja," kata Sri.
Sri tak menyangka motor nya bakal kembali lagi. Bahkan Sri mengaku sudah mengikhlaskan motornya.
Telah dikembalikan nya motor yang hilang, Sri mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian.
"Terimakasih kepada bapak bapak Polisi karena sudah membantu menemukan motor saya yang hilang," kata Sri.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )