Berita Terkini Artis
Curhat Istri Putra Siregar Ditinggal Suami Masuk Penjara, 'Suamiku Bukan Pembunuh'
Kesedihan istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani ditinggal suaminya mendekam di penjara atas kasus pengeroyokan.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Akan tetapi, Budhi Herdi tidak menjelaskan detail siapa orang yang mengonsumsi minuman keras tersebut.
"Kondisinya ada yang sedang keadaan minum," ujar Budhi Herdi.
Sementara itu, Budhi Herdi menjelaskan pemicu insiden pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar bersama Rico Valentino.
Disebutkan, pemicunya karena seorang perempuan.
"Ada seorang kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini kemudian mendatangi mejanya korban MNA, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," ujar Budhi Herdi.
Saat rekan perempuannya mendatangi meja Nur Alamsyah, Rico Valentino terlihat tidak senang.
Sehingga, Rico Valentino mendatangi meja Nur Alamsyah dan terjadi insiden kekerasan.
"Sehingga kemudian mendatangi korban MNA dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Budhi Herdi.
Sedangkan, Putra Siregar ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Dikatakan Budhi Herdi, Putra Siregar diduga melakukan tindak kekerasan kepada MNA.
"Tersangka PS juga ikut bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong MNA," ujar Budhi Herdi.
Peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2022 waktu dini hari ini dan terekam kamera CCTV.
Sebenarnya, Nur Alamsyah tidak langsung melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
Hanya saja, ia menunggu itikad baik dari Rico Valentino dan Putra Siregar.
Setelah dua minggu berlalu, Nur Alamsyah akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Setelah peristiwa tersebut dari korban belum melapor ke kepolisian hanya meminta visum saja, karena mereka ingin ini ada jalan damai, mereka mencoba menghubungi pihak RV dan PS tapi sampai dua minggu tidak ada tanggapan,"
"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan kepada Polri secara resmi, dan kami dari Polri melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Budhi Herdi.
Atas kasus ini, Putra Siregar beserta Rico Valentino terjerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
Sedangkan, keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Maka kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Budhi Herdi.
Di sisi lain, Budhi Herdi mengatakan, Putra Siregar dan Rico Valentino datang ke kafe tersebut karena undangan ulang tahun rekannya.
Sementara Nur Alamsyah tidak terlibat dalam acara ulang tahun tersebut.
"Datangnya acaranya berbeda, kalau RV dan PS datang menghadiri acara ulang tahun temennya, sedangkan MNA tidak dalam acara ulang tahun tersebut," ujar Budhi Herdi.
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)