Berita Terkini Artis
DJ Una Mengaku Tak Tahu Sumber Uang Honor dari DNA Pro, Ia Diundang untuk Mengisi Acara
Namanya ikut terseret kasus DNA Pro, DJ Una diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Namanya ikut terseret kasus DNA Pro, DJ Una diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam.
Dirinya diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (25/4/2022) lalu.
DJ Una menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban kasus tersebut.
Kepada penyidik kepolisian, DJ Una mengaku tak tahu dari mana asal muasal uang honor yang diterimanya untuk pembayaran penampilannya.
DJ Una pernah diminta menjadi pengisi acara atas undangan DNA Pro hingga kemudian tertarik ikut investasi tersebut.
Baca juga: DJ Una Ngaku Rugi Rp 1 Miliar karena DNA Pro, Pernah Dijanjikan 3 Honda CRV
Baca juga: Kesan DJ Una Usai Diperiksa Bareskrim, Semua Penyidik Sangat Baik
"Aku tidak pernah ikut mempromosikan DNA Pro, hanya diundang sebagai pengisi acara," kata DJ Una setelah pemeriksaan.
DJ Una menjadi pengisi acara DNA Pro medio Juli 2021.
Namun, acara tersebut ditunda karena pandemi. Acara baru berlangsung pada Desember 2021.
"Aku nggak tahu uang yang dipakai untuk bayar honor manggungku ini dari mana. Aku hanya tampil profesional saja di acara itu," ucap DJ Una.
Setelah beraksi sebagai disc jockey, DJ Una kemudian ikut investasi DNA Pro sampai Rp 1,5 miliar setelah dibuatkan akun oleh Hoki Irjana, pemilik DNA Pro.
"Total uang deposit DJ Una Rp 1,5 miliar. Uang yang sudah diambil keuntungannya sebesar Rp 623 juta."
"Tapi ada Rp 900 jutaan yang tidak bisa diambil," kata Yafet Rissy, pengacara DJ Una.
"Una merugi dan dia tidak pernah mempromosikan DNA Pro," kata Yafet Rissy.
Baca juga: Sus Rahma Mengaku Dilarang Mencium Kiano saat Jadi Baby Sitter Anak Baim Wong Selama 1 Bulan
Baca juga: Sempat Jatuh Miskin, Andika Kangen Band Bisa Kaya Lagi karena Ruben Onsu
Tak Kembalikan Uang Honor
Di sisi lain, Disc Jokey Putri Una atau lebih dikenal DJ Una ungkap tidak akan kembalikan uang honor manggung dari DNA Pro.