Mudik Lebaran 2022

Mau Mudik ke Sumatera, Ini Rincian Tarif Tol Lampung-Palembang Terbaru

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diprediksi akan terjadi lonjakan kendaraan pemudik pada H-3 lebaran atau Jumat (29/04/2022).

Kristianto Purnomo/Kompas.com
Ilustrasi : Tim Kompas.com Merapah Trans Sumatera 2019 menjajal Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Selasa (27/8/2019). 

Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dikutip dari laman KPPIP, merupakan tol yang membentang sejauh 140,9 km dan merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.

Sementara itu, tol Palembang-Indralaya merupakan tol yang membentang sejauh 22 km dan juga merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.

Untuk tol Medan-Binjai merupakan jalan tol yang membentang sejauh 16 km.

Sedangkan tol Tanjung Morawa (Medan) sampai ke Tebing Tinggi merupakan tol dengan panjang 61,7 km.

Adapun tol Belawan-Tanjung Morawa membentang dengan jarak 34 km, dikutip dari laman BPJT.

Tol Sumatera Juga Berlaku Tilang Elektronik

Sebagaimana yang akan dilakukan di Jawa, di Tol Trans Sumatera juga akan diberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal itu dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meminimalkan pungutan liar (pungli).

Akan ada dua fokus penilangan, yakni kendaraan dengan kapasitas berlebihan dan kendaraan yang melampaui batas kecepatan maksimal.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan menjelaskan, ETLE juga akan mendeteksi berbagai pelanggaran lain yang dilakukan pengendara jalan tol.

Namun, nantinya penilangan tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara karena pengurusannya akan dilakukan secara digital melalui aplikasi ETLE Nasional.

“Jadi kita punya SOP (standar operasional prosedur) sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, lalu (dalam) lima hari (ada) notifikasi di aplikasi itu,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Menhub Gratiskan Tarif Tol Jika Terjadi Macet di Gerbang Lebih dari 1 Km

Kabar terbaru, pemerintah akan menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022.

Tarif tol bebas biaya itu jika terjadi kemacetan hingga 1 kilometer lebih di gerbang tol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved