Berita Terkini Artis

Tri Suaka dan Zidan Disomasi Lagi: Cuma Ingin Bicara, Tak Mau Jatuhkan Karier

Pihak Erwin Agam melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zidan. Merasa kecewa karena Tri dan Zidan tak ada itikad baik.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
YouTube dunia MANJI
Ilustrasi. Tri Suaka dan Zidan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menghubunginya, meminta izin untuk meng-cover lagu miliknya. 

“Yang kedua, menghitung royalty untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin. Karena di UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan,” ungkap Arianto.

Dalam UU Hak Cipta, lanjut Arianto, Tri Suaka dan Zidan bisa terancam pidana delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar lebih.

“Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.

Dikatakan Arianto, pihaknya menerima dengan senang hati permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan.

Akan tetapi, pihaknya mengharapkan Tri dan Zidan untuk bertemu dengan mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Arianto mengatakan, untuk somasi kedua ini pihaknya memberikan waktu lebih panjang dari somasi pertama.

Tri Suaka dan Zidan diberikan waktu tujuh hari untuk menemui pihak Erwin Agam, membicarakan perihal royalty.

“Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang, karena ini ada unsur pidana dan perdatanya yaitu 7 hari, dari mulai sekarang untuk menemui kita.

Untuk membicarakan tentang royalty terhadap pencipta lagu,” ungkap Arianto.

Somasi kedua ini, kata Arianto, adalah permintaan dari para pencipta lagu yang merasa dirugikan oleh Tri Suaka dan Zidan.

Arianto pun menunjukan surat somasi yang pihaknya buat.

Dalam surat tersebut, Arianto menyebut surat somasi itu juga ditujukan kepada musisi Jogja Project.

“Somasi kedua ini langsung ditujukan untuk musisi Jogja Project, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan,” ujar Arianto.

“Kami juga sertakan tim nya, karena bukan hanya Tri Suaka saja tapi mereka ada tim nya,” tambahnya.

Yang terjadi dengan Tri Suaka, Zidan dan tim, lanjut Erwin, disebutkan mereka masuk dalam unsur pembajakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved