Lampung Selatan

Vonis Hanya 3 Tahun, JPU Ajukan Banding Kasus Asusila Anak di Lampung Selatan

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atau Kejari bakal ajukan banding terhadap putusan vonis 3 tahun penjara, kepada 4 terdakwa kasus asusila anak.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi Kejari Lampung Selatan bakal mengajukan banding terkait vonis 3 tahun penjara yang diterima terdakwa kasus asusila anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atau Kejari bakal ajukan banding terhadap putusan vonis 3 tahun penjara, kepada 4 terdakwa kasus asusila anak di bawah umur MI (20), YA (21), AH (21) dan MT (19).

Hukuman itu disertai dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Hal itu dikatakan oleh Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Pidum Kejari Lampung Selatan Rivaldo Sianturi.

Menurutnya, tuntutan tersebut masih di bawah ancaman minimum yang dimuat dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena kami telah menuntut perkara tersebut dengan 10 tahun penjara," kata Aldo, sapaan akrabnya pada Kamis (28/4/2022). 

Baca juga: Diskes Lampung Selatan Sediakan Pos Kesehatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Baca juga: 4 Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur Asal Lampung Selatan Divonis 3 Tahun Penjara

Lanjut Aldo, padahal di dalam undang-undang itu, minimal tuntutan 5 tahun pidana penjara.

"Kami sebagai JPU tentunya mewakili kepentingan korban. Di mana negara hadir dalam tindak pidana yang memang cukup menjadi pemikiran banyak orang. Terkait tindak pidana perlindungan anak," katanya.

Menurutnya, putusan itu tak senada dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keempatnya dengan hukuman 10 tahun penjara, dengan denda yang sama.

Tuntutan yang dilayangkan JPU telah sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana yang berbunyi di Pasal 82 ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved