Lampung Selatan
4 Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur Asal Lampung Selatan Divonis 3 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus asusila anak di bawah umur di Lampung Selatan yakni MI (20), YA (21), AH (21) dan MT (19) divonis 3 tahun penjara.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Empat terdakwa kasus asusila anak di bawah umur di Lampung Selatan yakni MI (20), YA (21), AH (21) dan MT (19) divonis 3 tahun penjara.
Hukuman itu disertai dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma membenarkan bahwa perkara nomor 35 Pidsus 2022 Kla itu sudah diputus pengadilan.
Para terdakwa telah terbukti sah melakukan tindak pidana asusila.
"Majelis hakim yang memeriksa perkara sudah menjatuhkan putusan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ryzza, pada Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Diskes Lampung Selatan Sediakan Pos Kesehatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Baca juga: 156 CPNS Formasi Umum dan PPPK non Guru di Lampung Selatan Terima SK Pengangkatan
Ryzza mengatakan, perkara ini dilimpah dengan dakwaan alternatif.
"Alternatif pertama, para terdakwa didakwa oleh penuntut umum melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak," katanya
"Alternatif kedua, Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian dalam putusannya, majelis hakim memilih alternatif kedua," ujarnya
"Berarti pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim menggunakan pembuktian unsur-unsurnya adalah unsur-unsur dalam Pasal 82 Ayat 1," jelasnya.
Ia mengatakan, putusan yang diberikan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap, termasuk fakta-fakta di persidangan.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa," katanya
Menurutnya, yang memberatkan hukuman para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: H-6 Lebaran, 8 Ribu Lebih Kendaraan dari Jawa Masuki Sumatera Via Gerbang Tol Bakauheni Selatan
Baca juga: Disdukcapil Lampung Selatan Tetap Buka Pelayanan Walau Lebaran Idul Fitri
"Keadaan yang meringankan para terdakwa menyesal, dan berusia muda, dan memiliki waktu yang panjang menjadi pribadi lebih baik. Ketiga, antara korban dan para terdakwa telah ada perdamaian," katanya
Ryzza mengatakan itulah hal-hal yang memengaruhi keputusan majelis hakim.
"Tuntutan yang dilayangkan JPU selama 10 tahun, kemudian diputus seperti itu, tentu majelis hakim punya argumentasi pertimbangan yang dituangkan di putusan," ujarnya.
Ryzza menyebut, bagi pihak-pihak yang kurang berkenan dengan keputusan tersebut bisa melakukan upaya hukum.
"Kalau putusan ada pihak yang tidak puas, korban maupun terdakwa, bisa melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi, dan lain-lain," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )