Berita Terkini Artis

Cerai dari Doddy Sudrajat, Puput: Kegoblokanku Selama 7 Tahun Ini

Puput mengaku jika selama 7 tahun menikah dengan Doddy Sudrajat adalah kesalahan dalam hidupnya, hingga akhirnya ia memutuskan untuk cerai.

YouTube Intens Investigasi
Ilustrasi. Puput mengaku jika selama 7 tahun menikah dengan Doddy Sudrajat adalah kesalahan dalam hidupnya, hingga akhirnya ia memutuskan untuk cerai. 

Kedua bercerai secara vesrstek melalui putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat.

Keputusan itu diambil karena sikap Doddy Sudrajat yang tidak hadir dalam persidangan.

Meskipun Puput juga tidak hadir, melalui kuasa hukumnya ia mengaku lega sudah bercerai dari ayah Vanessa Angel itu.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma melansir dari YouTube Intens Investigasi Senin (11/4/2022).

"Dia (Puput) menyampaikan terima kasih persidangannya sudah berjalan dengan cepat," ujar Halim.

Melalui sambungan telpon, Puput mengaku lega akhirnya sudah berpisah dengan Doddy dan mendapatkan hak asuh anak.

"Sudah plong banget. Hak asuh anak jatuh ke tangan aku sudah bersyukur. Apa yang aku mau sudah terjadi," ujar Puput.

Puput juga membenarkan bahwa hakim menolak keinginannya untuk meminta nafkah dari Doddy Sudrajat sebesar Rp 10 juta.

"Biaya anak enggak dikabulkan karena tergugat enggah hadir. Tergugat enggak ada pekerjaan jadi untuk beri nafkah kepada anak yang Rp 10 juta itu agak kesulitan," jelasnya.

Puput makin menegaskan bahwa selama ini Doddy Sudrajat menganggur.

"Pertama tergugat tidak memiliki pekerjaan, kedua kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta," ucapnya.

Sebelumnya, selain gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang diajukan Puput terhadap Doddy.

Dari putusan tersebut, Puput berhasil mendapatkan hak asuh atas anaknya dengan Doddy Sudrajat.

"Hak asuh anak berada kepada penggugat atau Mbak Puput," terang Halim.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan keterangan saksi.

Namun, pihak Doddy Sudrajat sebagai tergugat tak pernah hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk langsung membacakan putusan. 

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved