Lampung Timur
Kasus Pengerusakan Papan Bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke Sudah Masuk Tahap Sidang Kedua
asus pengerusakan papan bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke bersama dua rekannya telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasus pengerusakan papan bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke bersama dua rekannya telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana.
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Sukadana, Sungko Prastyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4/2022).
"Benar, perkara Wilson Lalengke sudah pada tahap persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi saksi," ujarnya.
Namun, menurut Sungko, sidang kedua tersebut ditunda lantaran JPU belum menghadirkan saksi-saksi.
"Tapi, karena dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menghadirkan saksi-saksi, jadi persidangan di tunda," kata Sungko yang menjadi Panitera Muda di PN Sukadana.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, saat ini Wilson Lalengke bersama dengan dua rekannya masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana.
"Saat ini Wilson Lalengke sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukadana dengan status tahanan hakim," imbuhnya.
Diketahui, Sidang Perdana kasus pengrusakan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur dengan terdakwa ketua umum Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke digelar melalui virtual pada Kamis (21/04/2022), dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, Sidang kedua berlangsung pada Selasa (26/04/2022) dan sidang ketiga, akan di laksanakan pada Selasa (17/05/2022) mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)