Bandar Lampung

Panja DPR RI Temukan Indikasi Mafia Intelektual Dibalik Kasus Joki CPNS di Lampung

Panja seleksi calon pegawai negeri sipil DPR RI menemukan indikasi adanya aktor-aktor mafia intelektual dalam kasus dibalik kasus joki CPNS 2021.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Endro Suswantoro Yahman. Panja seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) DPR RI menemukan indikasi adanya aktor-aktor mafia intelektual dalam kasus dibalik kasus joki CPNS 2021. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Panitia Kerja (Panja) seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) DPR RI menemukan indikasi adanya aktor-aktor mafia intelektual dalam kasus dibalik kasus joki CPNS 2021.

Salah satu Anggota Panja Seleksi CPNS DPR RI Endro Suswantoro Yahman mengungkapkan ada 225 kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 termasuk kasus joki yang terjadi di Provinsi Lampung.

Mereka terbukti menggunakan tiga modus dalam melakukan kecurangan tersebut.

Modus penipuan dengan mengiming-imingi peserta, modus joki, dan modus menggunakan jaringan teknologi IT untuk memberikan jawaban.

"Setelah kami bekerja kami menemukan banyak mafia intelektual dari dalam pada kasus kecurangan CPNS ini. Sudah ada 225 kasus kecurangan pada tes CPNS yang diungkap dengan berbagai modus, salah satunya terjadi di Lampung," kata Endro dikonfirmasi, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Akan Salat Idul Fitri di Al Furqon, Gubernur Lampung Arinal di Rumah Dinas

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Sindikat Calo CPNS, Peserta hanya Duduk Pura-pura Kerjakan Soal

"Itu terbukti dengan penangkapan beberapa Joki operator yang dilakukan oleh Polda Lampung beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan aksinya gerombolan pelaku kejahatan tes CPNS menggunakan tiga modus tersebut.

Hebatnya lagi, kata Endro, dari temuan yang ada, server IT yang digunakan untuk memberikan jawaban kepada joki pada saat tes ditemukan di Medan Sumatera Utara.

"Jadi untuk peserta yang di Lampung itu server IT nya ada di Medan, mereka yang jadi joki itu sudah terkoneksi untuk dengan mudah mengisi jawabannya, saya dari awal melihat kecurangan canggih seperti ini memiliki jaringan mafia yang kuat di Kemenpan RB dan instansi lain," kata Anggota Komisi II DPR RI ini.

"225 kasus peserta yang menggunakan modus itu sudah di diskualifikasi," kata dia.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI ini, melanjutkan berdasarkan temuan, paling banyak kecurangan dilakukan pada melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dimana, diketahui para peserta tes CPNS yang terlibat dalam kasus tersebut diminta untuk membayar Rp 600 - 700 juta per orang.

Angka tersebut cukup fantastis untuk mengiming-imingi jaminan bisa lolos ujian CPNS kepada peserta.

"Paling banyak itu SKD karena menggunakan komputer, kemudian juga SKB. Memang kalo dilihat kebanyakan ini anak pejabat karena cukup besar bayarannya. Dan memang ini sesuai dengan demand masyarakat yang sangat mengidolakan menjadi ASN," kata Endro.

Endro S Yahman menenggarai carut-marutnya proses seleksi CPNS 2021 ini akibat ketidaksiapan pemerintah khususnya dalam menyelenggarakan tesĀ  seleksi CPNS.

Itu akibat anggaran dan teknis yang tidak disiapkan dengan baik.

"Kita melihat ini ada keelemahan dari pemerintah dari sisi anggaran dan teknis sehingga mudah terjadi kecurangan," kata dia.

"Panja seleksi CPNS ini belum selesai dan belum ada kesimpulan. Kami sedang evaluasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kecurangan ini," sambungnya.

Untuk itu, Anggota DPR Dapil Lampung ini juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dibalik jaringan mafia CPNS tersebut.

"Harus dikembangkan sampai tuntas. Kemarin yang ditangkap itu cuma operatornya saja atau kroco-kroco dilapangan. Sementara aktor mafia dibalik itu juga harus ditangkap," jelas Endro.

"Karena kecanggihan IT ini benar-benar menjadi kejahatan serius. Presiden berharap peningkatan SDM tapi malah banyak kecurangan yang justru akan merusak SDM di negara ini," tandasnya.

Sebelumnya, Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri melakukan Konferensi Pers ungkap kasus melalui virtual bersama sejumlah Polda jajaran, Senin (25/4/2022).

Konferensi Pers tersebut dilakukan bersama sejumlah Polda yang berhasil ungkap kasus kecurangan atau joki dalam seleksi CPNS 2021.

Selain Polda Lampung, pengungkapan juga terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengga

Untuk di wilayah hukum Polda Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 4 orang tersangka.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin membeberkan identitas ke 4 tersangka.

"Empat tersangka yaitu berinisial AN (27), MR (24), MRA (26) dan IG (35)," kata Ari.

Ari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access.

Serta perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku, sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.

"Keempat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS, yaitu ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu," kata Ari.

Dijelaskan Ari, adapun peranan ke 4 tersangka masing-masing IG menyusun duduk calon peserta tes CPNS.

Sedangkan tersangka MRA, berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.

Tersangka AN berperan memberikan informasi kepada para calon peserta tes CPNS.

"Untuk yang mengisi jawaban seluruh peserta tes, ini perannya tersangka MR," kata Ari.

Dengan peranan masing masing tersangka, sehingga peserta tes hanya duduk dan menghadap komputer seolah olah sedang menjawab soal tes yang diberikan panitia.

Menurut Ari, ke empat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CASN.

"Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 juta per satu orang peserta CASN," kata Ari.

Ari menyatakan di Provinsi Lampung sudah ada 58 orang CASN didiskualikasi karena indikasi melakukan kecurangan.

Ari menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus tersebut.

"Dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan," kata Ari.

Ari menambahkan, ke empat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan Nomor 9 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan KUHPidana nya ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Ari

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved