Bandar Lampung

Polda Lampung Ungkap Sindikat Calo CPNS, Peserta hanya Duduk Pura-pura Kerjakan Soal

Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Polda Lampung ungkap sindikat calo CPNS, peserta hanya duduk pura-pura kerjakan soal. 

Tribunlampung.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Keempat tersangka ini menggunakan aplikasi remote access saat jadi joki atau calo CPNS.

Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dalam Konferensi Pers yang digelar Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri secara virtual pada Senin (25/4/2022).

Konferensi Pers tersebut dilakukan bersama sejumlah Polda yang berhasil ungkap kasus kecurangan atau joki dalam seleksi CPNS 2021.

Selain Polda Lampung, pengungkapan juga terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Lampung Dapat 3.198 Kuota Haji, Kemenag Ungkap Kriteria Jemaah yang Berangkat

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka Joki Tes CPNS 2021, Pelaku Menggunakan Remote Accsess

Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin membeberkan keempat tersangka tersebut yakni inisial AN (27), MR (24), MRA (26) dan IG (35).

Modus operandi mereka yakni menggunakan aplikasi remote access serta perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.

"Keempat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS, yaitu ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu," kata Ari.

Adapun peranan 4 tersangka yaitu IG menyusun duduk calon peserta tes CPNS.

Sedangkan tersangka MRA menangani remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.

Tersangka AN berperan memberikan informasi kepada para calon peserta tes CPNS.

"Untuk yang mengisi jawaban seluruh peserta tes, ini perannya tersangka MR," kata Ari.

Dengan peranan masing-masing tersangka, sehingga peserta tes hanya duduk dan menghadap komputer seolah-olah sedang menjawab soal tes yang diberikan panitia.

Menurut Ari, keempat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS.

"Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 juta per satu orang peserta CPNS," kata Ari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved