Bandar Lampung
Polda Lampung Ungkap Sindikat Calo CPNS, Peserta hanya Duduk Pura-pura Kerjakan Soal
Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Ari menyatakan di Provinsi Lampung sudah ada 58 orang CPNS didiskualifikasikarena indikasi melakukan kecurangan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus tersebut.
"Dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan," kata Ari.
Ari menambahkan, ke empat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan Nomor 9 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
"Dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Ari.
30 Orang
Satgas Anti KKN CASN Bareskrim Polri total mencokok 30 orang yang terlibat kasus kecurangan seleksi CPNS 2021.
Para tersangka yang terdiri dari 21 warga sipil dan 9 PNS itu ditangkap karena terlibat dalam kecurangan seleksi penerimaan ASN di seluruh wilayah Indonesia.
”Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.
Sama seperti penjelasan Pol. Ari Rachman, para pelaku ini menggunakan modus remote akses, di mana perangkat komputer para calon ASN dapat dioperasikan oleh pelaku.
"Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," jelas Gatot.
"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," tambah dia.
Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menambahkan aplikasi remote access atau remote utilities adalah perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh. Sehingga dari jarak jauh bisa menjawab.
Aplikasi itu dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan.
Kata Syamsu, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum PNS.