Bandar Lampung

Kemenag Lampung Estimasi 10 Ribuan Masjid untuk Salat Idul Fitri

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung estimasi 10 ribuan masjid yang akan digunakan untuk salat idul fitri (ied) 1443 H.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo. Kemenag Lampung Estimasi 10 Ribuan Masjid untuk Salat Idul Fitri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung estimasikan 10 ribu masjid yang akan digunakan untuk salat idul fitri (ied) 1443 hijriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Lampung Provinsi Lampung Puji Raharjo saat dihubungi melalui via WhatsApp, Minggu (1/5/2022).

Pelaksanaan ibadah salat Ied akan dilaksanakan lebih dari 10.000 masjid se-Provinsi Lampung.

Jadi sebagaimana diketahui Provinsi Lampung adalah provinsi ke-5 di Indonesia yang memiliki jumlah masjid terbanyak.

"Diharapkan kepada para khatib shalat ied berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Puji.

Baca juga: Pengunjung Ramayana Robinson di Bandar Lampung Kaget Dipalak Parkir Rp 20 Ribu 

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Akan Salat Idul Fitri di Al Furqon, Gubernur Lampung Arinal di Rumah Dinas

Kemudian saat menyampaikan materi menggunakan bahasa dakwah yang bijak dan santun, sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunah serta tidak mempertentangkan masalah kilafiyah.

Terkait penetapan 1 Syawal 1443 H diharapkan kepada masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dijadwalkan akan akan digelar sore nanti di Kementerian Agama RI dan sidang isbat diikuti oleh tokoh-tokoh agama, ormas Islam, para ahli dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk menyambut Idul Fitri 1443 H, dirinya mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid.

Musalla atau rumah masing-masing sebagai bentuk tasyakur dan memuji Allah SWT atas telah selesainya Ibadah puasa. 

Ibadah takbir hukumnya sunah dan dikumandangkan setelah matahari tenggelam (magrib) pada saat malam lebaran.

Masyarakat dapat mengikuti shalat ied di masjid-masjid atau di lapangan terbuka sesuai SE Menag No SE. 08 Tahun 2022.

Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan sesuai dengan arahan atau ketentuan satgas Covid setempat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved