Bandar Lampung
673 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Terima Remisi Lebaran 2022
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar mengungkapkan warga binaan penerima remisi Lebaran 2022 sudah memenuhi syarat.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 673 narapidana (napi) yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi pada Lebaran 2022 ini.
Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022, Senin (2/5/2022) kemarin.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar mengungkapkan, sejumlah warga binaan penerima remisi Lebaran 2022 tersebut sudah memenuhi syarat administratif ataupun subtantif.
Pasalnya, sebelum diusulkan Remisi Lebaran 2022, ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi dari warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung
"Selain berkas harus lengkap, warga binaan juga memiliki catatan berkeprilakuan baik saat menjalani pidananya," ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/5/2022).
Baca juga: Iringan Keluarga Tertimbun Longsor Sepulang Silahturahmi Lebaran, Satu Tewas
Baca juga: Bermula WA Tantangan Saudara Ipar Saling Tusuk, Seorang Meregang Nyawa
Porman Siregar menjelaskan, dari total 673 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat 12 narapidana masuk ke dalam kategori Remisi Khusus (RK) II.
Yang artinya selesai menjalani masa pidana pokoknya. Oleh sebab itu ada 4 orang warga binaan langsung menjalani asimilasi rumah dan delapan orang menjalani pidana subsidair.
"Untuk empat orang yang langsung dirumahkan tersebut merupakan implementasi dari program Asimilasi Rumah dalam rangka program Covid-19," kata Porman Siregar.
Sedangkan delapan orang telah selesai menjalani masa pidana pokok namun belum dapat dibebaskan karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsidair.
Porman menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memiliki kapasitas 668 orang namun dihuni oleh 975 warga binaan yang artinya mengalami overcapacity.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan hadiah kepada warga binaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Saya berpesan agar warga binaan dapat terus berprilaku positif selama menjalani masa pidananya," kata Porman Siregar. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)