Berita Terkini Artis
Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Setelah Dapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1443
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara setalah 16 bulan mendekam karena kasus narkoba.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Dedi Sutomo
Sebelumnya diketahui, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021.
Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ridho Rhoma Siap Comeback ke Panggung Dangdut Tanah Air
Usai dinyatakan bebas pada Senin (2/5/2022), Ridho Rhoma dikabarkan siap untuk comeback atau kembali ke panggung dangdut.
Hal itu diungkapkan oleh Ridho Rhoma setelah bebas dari penjara.
Ia mengaku siap untuk kembali berkarier di dunia musik Tanah Air.
“Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan karir," ujar Ridho.
Ridho pun mengungkapkan, selama 16 bulan mendekam di penjara ia telah menciptakan beberapa lagu.
“Saya sempat bikin beberapa karya di sini. Insya Allah, lancar," ungkapnya.
Anak Rhoma Irama ini memastikan bahwa lagu yang ia ciptakan ini akan rilis setelah bebas dari penjara.
Akan tetapi, Ridho belum bisa memastikan waktu kapan lagu tersebut akan rilis.
“Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak," ujar pelantun Kerinduan.
Ridho Rhoma hanya bisa berharap keinginan kembali ke panggung dangdut dapat segera direalisasikan.
"Mohon doanya semoga lancar, biar bisa kembali lagi," kata Ridho Rhoma.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ridho-rhoma-bebas-dari-penjara-dapat-remisi-idul-fitri.jpg)