Siaran Tv Analog Disetop Kominfo, Cukup Pasang Set Box Tv Digital, Berikut Panduannya
Terhitung tanggal 30 April lalu, Kemenkominfo telah melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog tahap pertama.
Tribunlampung.co.id, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan agar masyarakat tidak perlu panik terkait adanya peralihan atau migrasi dari sistem Tv Analog ke Tv Digital.
Terhitung tanggal 30 April lalu, Kemenkominfo telah melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog tahap pertama.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Namun, agar bisa menangkap sinyal TV Digital, pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2.
Mengutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, Set Top Box (STB) atau dekorder adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Baca juga: Prakiraan BMKG Lampung, Hujan Disertai Angin Akan Berlangsung Hingga Sore Hari
Baca juga: Salat Ied di Masjid Simpang Pematang, Bupati Mesuji Saply TH Pamit Undur Diri
Lalu bagaimana cara memasang Set Top Box untuk siaran TV digital?
Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB.
Cara Memasang Set Top Box (STB) ke TV Analog
Berikut cara memasang Set Top Box (STB) yang dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Siapkan TV, STB, Remot TV
2. Sambung kabel antena ke STB
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
4. Nyalakan TV dan STB dengan remot
5. Pilih mode AV pada TV analog
6. Pilih menu "Pencarian Saluran",