Siaran Tv Analog Disetop Kominfo, Cukup Pasang Set Box Tv Digital, Berikut Panduannya

Terhitung tanggal 30 April lalu, Kemenkominfo telah melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog tahap pertama. 

Tribunnews
Ilustrasi: Panduan pemasangan set box Tv Digital 

Tribunlampung.co.id, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan agar masyarakat tidak perlu panik terkait adanya peralihan atau migrasi dari sistem Tv Analog ke Tv Digital.

Terhitung tanggal 30 April lalu, Kemenkominfo telah melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog tahap pertama. 

Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.

Namun, agar bisa menangkap sinyal TV Digital, pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2.

Mengutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, Set Top Box (STB) atau dekorder adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Baca juga: Prakiraan BMKG Lampung, Hujan Disertai Angin Akan Berlangsung Hingga Sore Hari

Baca juga: Salat Ied di Masjid Simpang Pematang, Bupati Mesuji Saply TH Pamit Undur Diri

Lalu bagaimana cara memasang Set Top Box untuk siaran TV digital?

Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB.

Cara Memasang Set Top Box (STB) ke TV Analog

Berikut cara memasang Set Top Box (STB) yang dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Siapkan TV, STB, Remot TV

2. Sambung kabel antena ke STB

 3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB

4. Nyalakan TV dan STB dengan remot

5. Pilih mode AV pada TV analog

6. Pilih menu "Pencarian Saluran",

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved