Lampung Tengah
Minta THR Secara Paksa, Preman di Lampung Tengah Diamankan Polisi
Kejahatan jalanan yang menyasar pengguna jalan sebagai korbannya kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kejahatan jalanan yang menyasar pengguna jalan sebagai korbannya kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Seorang preman mengamuk di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah setelah tak diberi THR (Tunjangan Hari Raya)
Pelaku dikenal bernama Mat Bucek (42), memaksa seorang pemilik toko matrial di Kampung Mataram Ilir untuk memberinya THR.
Pelaku bahkan sempat merusak toko korbannya karena memaksa meminta uang keamanan dan THR kepada korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (26/4/2022) lalu.
Baca juga: Preman di Lampung Tengah Marah Tak Diberi THR, Ngamuk hingga Rusak Toko
Baca juga: Update Tol Lampung, Pengendara Keluhkan Exit Tol Terbanggi Besar Macet Parah
Pelaku meminta THR kepada Kusno, pemilik toko matrial di Kampung Mataram Ilir.
"Pelaku (Mat Bucek) kami amankan di rumahnya di Kampung Mataram Ilir, Rabu (27/4) lalu. Ia dilaporkan korban karena melakukan pengerusakan toko dan meminta paksa uang keamanan dan THR kepada korban," kata Kepala Polsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (4/5/202).
Pelaku Mat Bucek, terang Iptu Y Budi Santoso, merasa kurang diberi uang oleh korban. Lantas pelaku mengambil satu boklam di dalam toko milik Kusno.
"Aksi pelaku ditahan oleh korban, lalu terjadi perkelahian antar korban dan pelaku, setelah itu pelaku pergi dengan membawa satu boklam lampu dari toko korban," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari Mat Bucek berupa jaket warna merah dan celana jeans biru yang digunakan saat melakukan pemerasan dan pengerusakan.
Serta, satu lampu LED 5W merk Himawari, satu kaleng cat pelapis anti bocor Merk No Drop dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.
Atas perbuatannya, pelaku Mat Bucek dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Korban Kusno mengatakan, pelaku mendatangi tokonya dan meminta uang keamanan Rp 50 ribu. Namun, oleh korban dikasih Rp 20 ribu.
Baca juga: Curi Ayam Bangkok Rp 1,5 Juta, Residivis di Lampung Tengah Tertangkap Lagi
Baca juga: Polsek Punggur Tangkap Pelaku Pencurian 9 Ekor Ayam Milik Warga Kotagajah
"Pelaku bilang kurang, lalu saya tambah Rp 10 ribu. Namun karena dia (pelaku) merasa masih kurang, lalu dia masuk ke toko dan mengambil lampu LED, dan sambil merusak sejumlah barang di dalam toko," terang Kusno.
Korban sempat menahan aksi pengerusakan di dalam tokonya, dan sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Karena perbuatan Mat Bucek, lalu Kusno melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
Mat Bucek mengakui aksi pemerasan dan pengerusakan toko milik Kusno. Pelaku mengatakan meminta uang kepada pelaku dengan dalih THR dan uang keamanan.
Pelaku juga menerangkan, jika aksi serupa tak hanya dilakukan di toko milik Kusno, tapi juga dilakukan ke sejumlah toko lainnya di Kecamatan Seputih Surabaya.
"Saya minta Rp 50 ribu tapi cuma dikasih Rp 30 ribu. Saya minta lagi korban gak mau ngasih, lalu saya masuk ke toko dan merusak barang-barang di dalam toko," bebernya.
Palak Sopir Truk
Residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara kembali berulah, kali ini ia diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah atas kasus pemalakan terhadap seorang sopir truk.
Satreskrim Polres Lampung Tengah mendapat laporan korban Rohmat (35) yang berprofesi sebagai sopir truk warga Kabupaten Way Kanan, 21 Maret 2022 lalu.
Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, korban diperas pelaku Win (36) saat melintas dari Bandar Lampung menuju Way Kanan di Simpang Terbanggi Besar.
"Korban melaporkan bahwa dirinya diperas dan diminta sejumlah uang oleh pelaku agar bisa melintas di Simpang Terbanggi menuju Way Kanan," terang AKP Edy Qorinas, Kamis (21/4/2022).
Pelaku Win lanjut Kasatreskrim, ditangkap berkat instruksi langsung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya terkait operasi sapu bersih premanisme, Rabu 20 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, saat pelaku berada di ruas Jalinteng Terbanggi Besar.
"Pelaku ini merupakan residivis sejumlah kasus pembegalan dan pemerasan di wilayah Terbanggi Besar, dan sudah lima kali menjalani hukuman di penjara," ujar Edy Qorinas.
Korban Rohmat dalam keterangannya yang disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng, ia diminta untuk mengeluarkan Rp 1 juta supaya bisa melintas dari Terbanggi Besar menuju Way Kanan.
"Truk saya dihadang motornya (milik pelaku) di tengah jalan. Terus pelaku naik ke atas truk dan langsung meminta uang Rp 1 juta supaya (truk) bisa melintas," kata Rohmat.
Korban awalnya menolak untuk memberikan uang kepada pelaku, namun karena takut diancam dengan sebilah senjata tajam, Rohmat akhirnya menyerah dan memberikan uang kepada pelaku.
"Saya diancam akan ditujah dengan Sajam yang ia bawa jika tidak memberi (uang). Akhirnya saya kasih Rp 900 ribu, lalu dia pergi," terangnya.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Doffie mengatakan, jajarannya juga tak akan sungkan mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku kriminalitas yang membahayakan masyarakat dalam setiap aksinya.
"Tidak ada tempat untuk pelaku premanisme dan kriminalitas lainnya di Lampung Tengah. Kami akan lakukan sapu bersih pelaku premanisme yang kerap beraksi di tengah masyarakat," tegas mantan Kapolres Kuningan Jawa Barat itu.
Viral preman palak
Sebelumnya, satu video viral di media sosial memperlihatkan, aksi preman palak dan rampas HP sopir saat jalanan macet.
Aksi pemalakan yang dilakukan oleh seorang preman yang dikenal dengan asmoro (asal moro) sempat direkam dengan kamera oleh salah seorang pengemudi truk.
Peristiwa ini terjadi di kawasan jalan Budi Dharma, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu siang (16/03/2022).
Dari keterangan yang di himpun preman ini merampas sebuah HP milik sopir mobil box yang terjebak kemacetan di jalan kawasan Budi Dharma.
Kejadian ini meresahkan pengguna jalan saat keadaan macet.
Dalam rekaman video terlihat preman berusaha merebut hp dari pengemudi truk berwarna merah.
Sang sopir berusaha melawan tetapi preman tersebut terlihat mengancamnya.
Sopir tersebut hanya bisa merelakan ponselnya diambil preman.
Sontak aksi preman tersebut membuat geram warganet.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )