Lampung Tengah
Curi Ayam Bangkok Rp 1,5 Juta, Residivis di Lampung Tengah Tertangkap Lagi
Bripka Tedy sempat meneriaki pelaku pencuri ayam bangkok di Lampung Tengah, melarikan diri. Kemudian warga mengepung dan menangkapnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pencuri ayam bangkok senilai Rp 1,5 juta di Lampung Tengah tidak dapat berkutik setelah aksinya kepergok warga.
Pelaku berinisial UA (52) warga Kampung Sumber Rejo, Kotagajah, Lampung Tengah. Pencuri ayam bangkok itu tidak dapat kabur karena sudah dikepung warga.
Pelaku UA melakukan pencurian ayam bangkok di tempat korban Deni, warga Kampung Sapto Mulyo, Kota Gajah, Lampung Tengah.
"Pencurian itu terjadi Senin (25/2/2022) diketahui oleh adik korban yang sedang mengalirkan air sawah sekira pukul 01.30 WIB," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (4/5/2022).
Korban mendapat laporan dari adiknya, bahwa ayamnya sudah dalam keadaan terikat tali rapiah dan ditutupi kaos berada di luar kandang.
Baca juga: Pelaku Pencurian HP di Way Kanan Diringkus saat Berada di Pasar Banjit
Baca juga: Baru Dibentuk 24 Jam, Tim Anti Begal Polres Lampung Tengah Ringkus 2 Pelaku Pencurian
Mendapat laporan itu, korban Deni langsung menelepon anggota Bhabinkamtibmas Polsek Punggur, Bripka Tedy. Kebetulan bertetangga dengan korban.
"Saya lalu melihat ke kandang ayam milik saya bersama Bripka Tedy, dan di sana melihat pelaku (UA) sedang mencuri ayam-ayam saya, dan akan dibawa pergi," ungkap korban Deni.
Bripka Tedy sempat meneriaki pelaku, tapi pelaku mencoba melarikan diri. Aksi pelaku sudah diketahui banyak warga, yang kemudian mengepungnya.
Pelaku pun tertangkap terus diamankan ke rumah kepala dusun.
"Pelaku dibawa anggota (Bhabinkamtibmas) kami ke rumah kepala dusun, lalu Tekab 308 Polsek Punggur mengamankan pelaku ke Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Mualimin.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan ekor ayam yang dicuri. Lima diantaranya merupakan ayam bangkok jantan. Kerugian yang ditaksir atas ayam-ayam yang dicuri itu Rp 1,5 juta.
Polisi juga mengamankan satu bambu hitam yang digunakan untuk membawa ayam curian, tiga potong kaos, dan satu kantung plastik warna putih dari pelaku.
Baca juga: Polres Lampung Timur Bentuk Tim Satgas Anti Begal Demi Tekan Aksi Pencurian
Baca juga: Melawan saat Disergap, Pelaku Pencurian Mobil Pikap di Lampung Utara Dihadiahi Timah Panas
Kini UA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Punggur. Pelaku UA dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Aksi pencurian ayam oleh UA bukan pertama kali dilakukan. Residivis ini mengakui pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama di Kotagajah.
Karena aksinya itu, pada 2019 lalu, UA ditangkap pihak kepolisan dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)