Lampung Tengah
Baru Dibentuk 24 Jam, Tim Anti Begal Polres Lampung Tengah Ringkus 2 Pelaku Pencurian
Satuan Tugas Team Anti Begal Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bergerak cepat menangani kasus kriminalitas selama musim mudik lebaran.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Tugas (Satgas) Team Anti Begal Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bergerak cepat menangani kasus kriminalitas selama musim mudik lebaran 2022 ini.
Tim yang baru saja dibentuk lebih kurang 24 jam kemarin oleh Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya untuk menindak para pelaku kejahatan itu membuahkan hasil.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian di dua tempat berbeda dalam satu hari, Jumat (22/4/2022) kemarin.
Pelaku pertama berisinial JH (32) warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih. Ia ditangkap atas dasar laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Prima (37) warga Bandar Jaya.
"Korban melaporkan bahwa rumahnya dirusak oleh seseorang, dan sejumlah barang di dalam rumah korban seperti dua unit televisi, dua jam tangan, dan pakaian korban dicuri oleh pelaku," terang Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Polsek Bangun Rejo Lampung Tengah Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia
Baca juga: Polres Lampung Tengah Bentuk Tim Anti Begal Selama Mudik Lebaran 2022
Aksi pencurian itu kata Edy Qorinas, diketahui korban saat korban kembali dari tempat kerjanya di Bandar Lampung, Kamis (21/4/2022) lalu. Korban melihat pintu rumahnya rusak dan barang-barang di dalam rumahnya hilang.
Team Anti Begal Polres Lamteng lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku JH saat melintas di kawasan Bandar Jaya, Jumat kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat kami amankan, pelaku sedang berusaha memindahkan barang-barang hasil curiannya ke tempat lain. Pelaku lalu kami amankan ke Mapolres Lampung guna penyidikan lebih lanjut," terang Kasatreskrim
Dari pelaku JH diamankan barang bukti satu obeng minus bergagang hijau, yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban, satu unit televisi warna hitam merek Sony 32 Inchi dan satu unit Notebook warna putih merek Asus.
Ungkap kasus kedua yang berhasil diungkap Team Anti Begal Polres Lamteng yakni kasus pencurian Handphone di Kelurahan Seputih Jaya, yang dilakukan pelaku berinisial RS (23) warga Kelurahan Seputih Jaya.
Aksi pencurian Handphone oleh pelaku RS dialami korban Wahono (35) warga Kecamatan Kalirejo, Jumat (22/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologisnya, korban mengendarai mobil hendak masuk ke Exit Tol Trans Sumatera Gunung Sugih. Namun, karena saldo tol kurang korban membeli di Indomaret Seputih Jaya.
Saat korban masuk ke dalam Indomaret, kemudian korban melihat pelaku RS memasukkan kepalanya ke mobil dan dengan cepat mengambil satu unit Handphone Xiaomi milik korban.
Korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lampung Tengah.
Berkat laporan korban, Team Anti Begal Polres Lamteng hanya butuh waktu 20 menit saja untuk mengungkapkan menangkap pelaku RS di Seputih Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan di tempat persembunyiannya, polisi berhasil mendapatkan satu unit Handphone Xiaomi milik korban.
"Saat kami introgasi, tenyata pelaku RS sudah melakukan empat kali pencurian Handphone, dan kami amankan juga dua unit Handphone lainnya dari hasil pencurian yang ia lakukan sebelumnya.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)