Lampung Utara

Melawan saat Disergap, Pelaku Pencurian Mobil Pikap di Lampung Utara Dihadiahi Timah Panas

Tersangka ditengarai merupakan salah satu anggota sindikat atau spesialis pencurian mobil pikap.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Pelaku Cikwan di Mapolres Lampung Utara. Melawan saat disergap, pelaku pencurian mobil pikap di Lampung Utara dihadiahi timah panas. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kaki Novan Irawan alias Cikwan (27) terpaksa ditembus timah panas milik personel Polres Lampung Utara.

Ini lantaran warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Bangsaraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ini, terlibat aksi pencurian mobil pikap.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tersangka diamankan saat berada di salah satu warung di Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ditengarai merupakan salah satu anggota sindikat atau spesialis pencurian mobil pikap.

"Tercatat, Cikwan pernah beraksi di Desa Tanjungwaras, Bukit Kemuning dengan korban Majid (54), dan di LK IX Talang Enim, Kelurahan Bukitkemuning dengan korban Nita Yunita(29)," katanya, Jumat 8 April 2022.

Baca juga: Perwira di Lampung Utara Turun Tangan Jadi Supervisor Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jalan di Bandar Lampung, Pengemudi Meninggal di Lokasi Kejadian

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke arah Kabupaten OKU Timur, Senin 4 April 2022.

Polisi kemudian mencium keberadaan tersangka yang akan ke Lampung dan membuntutinya. 

"Saat berada di warung di Kabupaten Waykanan, tersangka kita sergap. Dalam penyergapan itu, dia melakukan perlawanan menggunakan senpi, sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Dalam penyergapan itu, satu tersangka lainnya  berhasil kabur.

Selain Wancik, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi, dua unit mobil pikap L300 serta satu kunci leter T.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungksnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved