Way Kanan

Pelaku Pencurian HP di Way Kanan Diringkus saat Berada di Pasar Banjit

Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kedua pelaku pencurian HP di Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Tersangka inisial AT (19) warga Kampung Juku Batu  dan AP (22)  warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 31-03-2022 pukul 05:00 WIB di Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

“Har Senauwati bangun tidur dan kemudian membangunkan anaknya yang bernama Hasbi beserta teman-temannya yang menginap di rumahnya,” katanya, Rabu 27 April 2022.

Beberapa waktu kemudian anak korban dan temannya bercerita kepada Har bahwa Handphone nya telah hilang dan korban melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Baca juga: Pemkab Way Kanan Lampung 12 Kali Berturut-turut Raih WTP

Baca juga: Polsek Banjit Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Tiga Ponsel

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian tiga unit Handphone berbagai merk dengan total kerugian sebesar Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Banjit.

Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Minggu, 24-04-2022 pukul 15:00 WIB TEKAB 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka inisial AT  yang sedang berada di Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AT ditempat terpisah pada hari yang sama pukul 21:30 WIB petugas  pun berhasil melakukan penangkapan terhadap AP tanpa ada perlawanan, saat sedang berada di Talang Berandai Kampung Menanga Siamang  Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya petugas membawa TSK dan barang bukti 2 (dua) Unit HP merk VIVO warna hitam milik korban dan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau garpu milim TSK ke mapolsek Banjit untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" imbuh Kasatreskrim.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved